SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada kerugian negara dalam importasi gula yang dilakukan pada 2015–2016. Pernyataan itu ia sampaikan saat mendatangi Kantor Ombudsman RI, Selasa (12/8/2025).
Tom mengungkapkan, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) awalnya menghitung kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar sebagaimana dibacakan dalam dakwaan. Nilai itu kemudian turun menjadi Rp164 miliar berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Tapi sekali lagi, sebagai orang yang berkarir di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” tegas Tom.
Menurutnya, hasil penghitungan auditor memang penting, tetapi yang lebih krusial adalah memastikan proses audit dilakukan secara profesional. “Kalaupun auditnya keliru kita bisa mengerti. Tapi kalau prosesnya kacau balau, apalagi nanti hasilnya juga kacau, saya kira sebagai profesional tidak mungkin kita biarkan begitu saja,” ujarnya.
Tom menekankan, langkahnya mengadukan auditor BPKP bukan didorong sentimen pribadi, melainkan demi evaluasi menyeluruh terhadap proses audit. “Saya berharap tindakan kami, tim penasihat hukum, bisa dilihat sebagai upaya konstruktif,” pungkasnya.