SOALINDONESIA–YOGYAKARTA Polemik tunjangan perumahan anggota DPR RI yang mencapai puluhan juta rupiah kini merembet ke daerah. Publik mulai menyoroti tunjangan serupa yang juga diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD di berbagai provinsi, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017, tunjangan perumahan DPRD DIY ditetapkan sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp27.500.000
Wakil Ketua DPRD: Rp22.900.000
Anggota DPRD: Rp20.600.000
Selain perumahan, ada juga tunjangan transportasi yang diatur dalam Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024. Besarannya sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp22.500.000
Wakil Ketua DPRD: Rp19.500.000
Anggota DPRD: Rp17.500.000
Tak Ada Perubahan Besaran
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono, memastikan tunjangan tersebut hingga kini masih berlaku dan tidak ada perubahan.
“Tunjangan perumahan dan transportasi masih yang lama dan tidak ada perubahan. Karena belum dilakukan reapraisal, sehingga nilainya tidak berubah,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).
Jadi Sorotan Publik
Besaran tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan ini kembali memicu kritik publik. Pasalnya, polemik soal fasilitas mewah untuk pejabat legislatif pusat maupun daerah mencuat di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025 lalu.
Demonstrasi tersebut salah satunya dipicu oleh tuntutan transparansi dan keadilan anggaran, termasuk soal gaji dan tunjangan pejabat publik.