Menu

Mode Gelap

News · 30 Okt 2025 16:23 WITA

Vonis Kasus Korupsi Impor Gula: Sembilan Bos Swasta Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta


 Vonis Kasus Korupsi Impor Gula: Sembilan Bos Swasta Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap sembilan bos perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2025).

Daftar Terdakwa dan Perusahaan

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang hadir hari ini, yaitu:

1. Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products

2. Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama

3. Hendrogianto Antonio Tiwon, Direktur PT Duta Sugar International

4. Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

5. Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Makassar Tene

Sementara empat terdakwa lainnya telah divonis sehari sebelumnya, Rabu (29/10/2025), dengan putusan serupa — empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan:

READ  Kepala Kemenag Simalungun Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Forum Ummi Muslimah se-Sumatera Utara

1. Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

2. Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry

3. Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya

4. Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag

Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pemberian izin importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Para terdakwa disebut melakukan suap dan pengaturan kuota impor agar perusahaan masing-masing mendapat izin impor gula secara ilegal, yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, praktik tersebut tidak hanya menyebabkan distorsi pasar dan merugikan petani tebu lokal, tetapi juga melanggar prinsip tata kelola impor yang adil dan transparan.

Dibebankan Uang Pengganti Puluhan hingga Ratusan Miliar

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan seluruh terdakwa membayar uang pengganti sesuai dengan besaran keuntungan yang diperoleh masing-masing.

READ  KPK Panggil Istri Eks Menteri Pertanian SYL Terkait Kasus Pencucian Uang

Hakim menyatakan seluruh terdakwa telah menyetorkan sebagian uang pengganti ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penitipan Kejaksaan Agung, dan penyitaan itu diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban.

“Telah dilakukan penyitaan secara sah, maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa,” ujar hakim Dennie.

Adapun rincian uang pengganti sembilan terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp60,9 miliar

2. Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp77,2 miliar

3. Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41,3 miliar

4. Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp47,8 miliar

5. Tony Wijaya (PT Angels Products): Rp150,8 miliar

6. Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32 miliar

7. Hendrogianto Antonio Tiwon (PT Duta Sugar International): Rp41,2 miliar

8. Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar

9. Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar

Majelis Hakim Tekankan Efek Jera

Dalam amar putusannya, hakim Dennie menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pangan seperti ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

READ  Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Pihak Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Perbuatan para terdakwa mengganggu mekanisme pasar dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan impor pangan strategis. Oleh karenanya, majelis menilai hukuman setimpal perlu diberikan untuk menimbulkan efek jera,” ujar Dennie.

Langkah Lanjut

Usai pembacaan putusan, seluruh terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Jika tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk kemungkinan adanya oknum pejabat Kemendag yang menerima keuntungan dari pengaturan izin impor.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Kasus korupsi impor gula bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun-tahun sebelumnya, praktik penyalahgunaan izin impor juga pernah menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha besar di sektor pangan.

Kejagung menegaskan bahwa upaya penegakan hukum di sektor ini akan terus dilakukan guna menjamin keadilan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional