Menu

Mode Gelap

News · 8 Sep 2025 14:44 WITA

Wagub Bali Pastikan DPRD Tetap Dapat Tunjangan, Besarannya Dievaluasi Sesuai Kemampuan Daerah


 Wagub Bali Pastikan DPRD Tetap Dapat Tunjangan, Besarannya Dievaluasi Sesuai Kemampuan Daerah Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, memastikan seluruh anggota DPRD Bali tetap mendapatkan tunjangan. Namun, besaran nilai tunjangan tersebut tengah dievaluasi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah (APBD).

Salah satu komponen yang sedang dievaluasi adalah tunjangan perumahan dan transportasi.

“Siapa pun penyelenggara negara, baik dari pusat maupun tingkat banjar, tata kelolaannya berdasarkan regulasi. Sepanjang regulasi ada dan kemampuan keuangan daerah ada, maka itu merupakan hak sesuai regulasi, ya kita harus beri,” kata Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD tetap diberikan. Namun, besaran yang diterima bisa saja menyesuaikan hasil evaluasi.

READ  KPK Rampungkan Pemeriksaan Satori Terkait Korupsi CSR BI-OJK, Singgung 15 Mobil Sitaan

“(Tunjangan perumahan dan transportasi) saya kira tetap. Kenapa saya berani katakan tetap, karena akan dilakukan regulasi. Tetapi sesuai kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi,” ujarnya.

DPRD Akui Potensi Penurunan Tunjangan

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan besaran tunjangan mengalami penyesuaian. Saat ini, DPRD masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Bali dan Kementerian Dalam Negeri.

“(Besaran tunjangan diturunkan) mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti akan kita publikasikan. Tapi hari ini kita mengikuti keputusan pusat, dan evaluasi dari Mendagri juga belum sampai di Bali,” jelasnya.

READ  Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Batang Pohon Aren di Serdang Bedagai

Aturan Tunjangan DPRD Bali

Tunjangan DPRD Bali diatur dalam Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017. Aturan ini mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Bali.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Ketua DPRD: Rp54 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Wakil Ketua DPRD: Rp45,5 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Anggota DPRD: Rp37,5 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Selain itu, anggota DPRD Bali juga mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp24 juta per bulan, termasuk biaya sewa mobil, bahan bakar, dan sopir.

READ  Rumah Uya Kuya Digeruduk Massa, Suasana Mencekam di Jakarta Timur
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal