Menu

Mode Gelap

News · 8 Sep 2025 14:44 WITA

Wagub Bali Pastikan DPRD Tetap Dapat Tunjangan, Besarannya Dievaluasi Sesuai Kemampuan Daerah


 Wagub Bali Pastikan DPRD Tetap Dapat Tunjangan, Besarannya Dievaluasi Sesuai Kemampuan Daerah Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, memastikan seluruh anggota DPRD Bali tetap mendapatkan tunjangan. Namun, besaran nilai tunjangan tersebut tengah dievaluasi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah (APBD).

Salah satu komponen yang sedang dievaluasi adalah tunjangan perumahan dan transportasi.

“Siapa pun penyelenggara negara, baik dari pusat maupun tingkat banjar, tata kelolaannya berdasarkan regulasi. Sepanjang regulasi ada dan kemampuan keuangan daerah ada, maka itu merupakan hak sesuai regulasi, ya kita harus beri,” kata Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD tetap diberikan. Namun, besaran yang diterima bisa saja menyesuaikan hasil evaluasi.

READ  BKN Perpanjang Batas Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024

“(Tunjangan perumahan dan transportasi) saya kira tetap. Kenapa saya berani katakan tetap, karena akan dilakukan regulasi. Tetapi sesuai kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi,” ujarnya.

DPRD Akui Potensi Penurunan Tunjangan

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan besaran tunjangan mengalami penyesuaian. Saat ini, DPRD masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Bali dan Kementerian Dalam Negeri.

“(Besaran tunjangan diturunkan) mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti akan kita publikasikan. Tapi hari ini kita mengikuti keputusan pusat, dan evaluasi dari Mendagri juga belum sampai di Bali,” jelasnya.

READ  Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone Ricuh, Massa Bakar Ban dan Lempari Kantor Bupati

Aturan Tunjangan DPRD Bali

Tunjangan DPRD Bali diatur dalam Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017. Aturan ini mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Bali.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Ketua DPRD: Rp54 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Wakil Ketua DPRD: Rp45,5 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Anggota DPRD: Rp37,5 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Selain itu, anggota DPRD Bali juga mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp24 juta per bulan, termasuk biaya sewa mobil, bahan bakar, dan sopir.

READ  Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR RI, Mohon Keberkahan bagi Bangsa di HUT ke-80 RI
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News