Menu

Mode Gelap

News · 8 Sep 2025 14:44 WITA

Wagub Bali Pastikan DPRD Tetap Dapat Tunjangan, Besarannya Dievaluasi Sesuai Kemampuan Daerah


 Wagub Bali Pastikan DPRD Tetap Dapat Tunjangan, Besarannya Dievaluasi Sesuai Kemampuan Daerah Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, memastikan seluruh anggota DPRD Bali tetap mendapatkan tunjangan. Namun, besaran nilai tunjangan tersebut tengah dievaluasi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah (APBD).

Salah satu komponen yang sedang dievaluasi adalah tunjangan perumahan dan transportasi.

“Siapa pun penyelenggara negara, baik dari pusat maupun tingkat banjar, tata kelolaannya berdasarkan regulasi. Sepanjang regulasi ada dan kemampuan keuangan daerah ada, maka itu merupakan hak sesuai regulasi, ya kita harus beri,” kata Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD tetap diberikan. Namun, besaran yang diterima bisa saja menyesuaikan hasil evaluasi.

READ  KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan DPR RI 2020

“(Tunjangan perumahan dan transportasi) saya kira tetap. Kenapa saya berani katakan tetap, karena akan dilakukan regulasi. Tetapi sesuai kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi,” ujarnya.

DPRD Akui Potensi Penurunan Tunjangan

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan besaran tunjangan mengalami penyesuaian. Saat ini, DPRD masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Bali dan Kementerian Dalam Negeri.

“(Besaran tunjangan diturunkan) mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti akan kita publikasikan. Tapi hari ini kita mengikuti keputusan pusat, dan evaluasi dari Mendagri juga belum sampai di Bali,” jelasnya.

READ  TNI AD Dalami Keberadaan Mayjen Achmad Adipati di Tengah Eksekusi Lahan Sengketa Milik Jusuf Kalla di Makassar

Aturan Tunjangan DPRD Bali

Tunjangan DPRD Bali diatur dalam Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017. Aturan ini mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Bali.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Ketua DPRD: Rp54 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Wakil Ketua DPRD: Rp45,5 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Anggota DPRD: Rp37,5 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Selain itu, anggota DPRD Bali juga mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp24 juta per bulan, termasuk biaya sewa mobil, bahan bakar, dan sopir.

READ  Densus 88 Ungkap 110 Anak di 23 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Rekrutmen Online, Jawa Barat dan Jakarta Tertinggi
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional