SOALINDONESIA–BEKASI Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menyesali tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, terhadap karyawannya. Dugaan kekerasan dan pelecehan tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut Nanik, pihak BGN telah menerima laporan internal terkait dugaan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh pejabat berinisial MKP (29) terhadap bawahannya berinisial RD. Ia memastikan bahwa BGN akan mengambil langkah tegas dengan memproses penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan.
“Sekarang kalau tidak salah sudah dilaporkan ke polisi oleh akuntannya (korban), dan sudah diproses. Kami juga sedang memproses untuk menonaktifkan,” ujar Nanik kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Nanik menegaskan bahwa BGN tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, pelecehan, atau tindakan tidak profesional di lingkungan kerjanya. Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh satuan pelayanan agar tetap menjaga etika dan solidaritas kerja.
“Kami tentu sangat menyayangkan kok bisa sesama rekan kerja melakukan hal-hal seperti itu. Mereka seharusnya kompak, saling mendukung, bukan melakukan tindakan yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Tanggapan Kepala SPPG Jatiasih
Menanggapi tuduhan tersebut, MKP membantah telah melakukan pelecehan terhadap bawahannya. Ia menyebut kejadian itu hanya masalah internal kantor yang kemudian dibesar-besarkan oleh pihak korban.
MKP mengaku bahwa peristiwa yang terekam CCTV, saat dirinya memegang tangan korban, dilakukan dengan maksud meminta maaf, bukan tindakan tidak senonoh.
“Yang di CCTV itu saya memang memegang tangannya, tapi untuk meminta maaf. Tidak mungkin saya melakukan pelecehan di depan karyawan lain di dalam kantor saya sendiri,” kata MKP.
Ia menambahkan bahwa masalah bermula dari ketegangan antara atasan dan bawahan, lantaran korban disebut sulit diatur dan tidak menghargai struktur kerja.
“Dia malah menyombongkan diri sudah tujuh tahun bekerja sebagai akuntan. Saya hanya mengingatkan soal etika kerja antara atasan dan bawahan,” ucap MKP.
Laporan Polisi dan Keterangan Korban
Sebelumnya, unggahan di media sosial Instagram @fakta.indo menjadi viral setelah menampilkan kesaksian seorang pegawai wanita Kantor SPPG Jatiasih berinisial RD yang mengaku mengalami kekerasan dan pelecehan dari atasannya. Dalam unggahan tersebut, korban menceritakan bahwa dirinya sering dimaki, diperlakukan kasar, dan dilecehkan secara verbal maupun fisik.
Unggahan itu bertuliskan:
“Kepala SPPG Bekasi Selatan dilaporkan ke polisi lecehkan dan aniaya pegawai wanita.”
Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dari korban.
“Laporan polisi sudah kami terima,” ujar Braiel, Kamis (23/10/2025).
Braiel menjelaskan, laporan yang diterima tidak hanya terkait dugaan pelecehan, tetapi juga mencakup tindakan penganiayaan. Pihaknya kini tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap korban, terlapor, dan sejumlah saksi yang disebut dalam laporan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam waktu dekat,” kata Braiel.
Langkah Lanjutan BGN dan Kepolisian
Sementara itu, BGN memastikan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan MKP. Langkah administratif berupa penonaktifan sementara juga segera diberlakukan sambil menunggu proses hukum berjalan.
Nanik berharap seluruh jajaran di bawah BGN tetap menjunjung tinggi nilai profesionalisme, integritas, dan saling menghormati dalam menjalankan tugas.
“Kejadian ini harus jadi pembelajaran. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merusak citra lembaga dan merugikan pegawai lainnya,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga pelayanan masyarakat di bawah Badan Gizi Nasional, yang seharusnya menjadi contoh penerapan budaya kerja sehat dan beretika.











