SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa konsep “haji mandiri” yang banyak dikenal masyarakat sejatinya adalah haji dengan visa mujamalah atau haji undangan dari Arab Saudi. Dahnil menegaskan bahwa haji dengan visa mujamalah ini tidak mempengaruhi kuota haji nasional Indonesia.
Dalam penjelasannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (27/10/2025), Dahnil menyebut bahwa haji mandiri, dalam konteks yang sering digunakan masyarakat, mengacu pada visa mujamalah yang diberikan oleh Arab Saudi dan tidak termasuk dalam kuota haji nasional yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
“Kan kalau haji mandiri itu sebenarnya tidak diatur di undang-undang kita. Yang haji mandiri dalam tanda kutip itu yang dimaksud saya tadi itu, itu kan visa mujamalah itu lho,” ucap Dahnil.
“Visa mujamalah itu tidak diatur oleh apa namanya, kuota kita. Itu diatur di undang-undang mujamalah, furoda, haji itu diatur,” tambahnya.
Prosedur Haji Mujamalah dan Peran PIHK
Lebih lanjut, Dahnil mengungkapkan bahwa meskipun haji dengan visa mujamalah atau undangan dari Arab Saudi ini tidak mempengaruhi kuota haji Indonesia, calon jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji ini tetap harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Artinya mereka ini kan dapat visa biasanya itu tidak via negara, tapi via PIHK biasanya. Jadi tidak ada yang dapat perorangan begitu ya,” jelas Dahnil.
Dahnil menjelaskan bahwa meskipun visa mujamalah diberikan secara langsung oleh kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu, proses pendaftaran dan pengorganisasian jemaah haji mujamalah tetap dilakukan oleh PIHK. Dengan demikian, meskipun disebut sebagai “haji mandiri,” para jemaah akan tetap mendapatkan layanan dan diorganisir seperti halnya haji khusus.
“Kalau dia dapat visa mujamalah atau visa furoda misalnya beberapa tahun yang lalu, itu semuanya pasti melalui PIHK,” lanjut Dahnil.
Perbedaan dengan Umrah Mandiri
Dahnil juga menekankan perbedaan antara haji mandiri dengan umrah mandiri. Sementara umrah mandiri telah diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru, haji mandiri—terutama yang menggunakan visa mujamalah—akan tetap diorganisir oleh PIHK.
“Kita tidak banyak diskusi atau membahas tentang haji mandiri ya, tapi yang haji mandiri itu ya nanti misalnya kalau dia dapat apa, dapat visa, ya biasanya dia akan ikut PIHK untuk dapat layanan karena kan diorganisir kalau haji itu, gitu. Berbeda dengan umrah,” tandas Dahnil.
Kesimpulan
Pernyataan Wamen Haji dan Umrah ini memberikan pemahaman baru mengenai apa yang disebut dengan “haji mandiri” selama ini. Sebagai catatan, meskipun haji ini sering disebut sebagai “mandiri” oleh sebagian orang, prosesnya tetap diatur dan dilaksanakan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan visa mujamalah yang tidak mempengaruhi kuota haji nasional Indonesia.











