Menu

Mode Gelap

News · 1 Nov 2025 12:21 WITA

KPK Buka Peluang Tetapkan Korporasi Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN–Isargas


 KPK Buka Peluang Tetapkan Korporasi Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN–Isargas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan entitas korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas atau PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada periode 2017–2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah menganalisis secara mendalam apakah perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut dilakukan oleh individu semata atau juga melibatkan entitas perusahaan.

“Nanti KPK akan melihat apakah ini perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu-individu atau ini perbuatan yang dilakukan oleh korporasi. Tentu itu nanti akan dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).

READ  KPK Sinyalir Pasal Perintangan Penyidikan Terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atas dua pihak dari PGN dan dua lainnya dari PT IAE atau ISARGAS Group. Salah satu tersangka dari pihak IAE, berinisial AS, diketahui memiliki kendali atas PT Banten Inti Gasindo (BIG)—perusahaan yang turut disebut dalam konstruksi perkara ini.

Penyitaan Aset dan Upaya Pemulihan Keuangan Negara

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT BIG yang berada di Cilegon, Banten. Aset yang disita mencakup gedung kantor dua lantai beserta tanah seluas 300 meter persegi, serta 13 pipa gas sepanjang 7,6 kilometer.

READ  Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut merupakan jaminan (agunan) dalam perjanjian kerja sama antara PGN dan IAE.

“Penyitaan ini karena pipa-pipa tersebut merupakan aset yang diagunkan dalam kerja sama antara PT PGN dengan PT IAE. Sehingga penyidik melakukan langkah penyitaan terhadap aset-aset tersebut—13 lajur pipa dan satu gedung beserta tanahnya PT BIG—dalam perkara PGN ini,” jelasnya.

Budi menambahkan, langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, mengingat dugaan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp240 miliar.

“Penyidik butuh melakukan langkah-langkah awal untuk memastikan pemulihan keuangan negara bisa dilakukan secara optimal,” tegasnya.

READ  KPK Umumkan 21 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim 2019–2022

KPK Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Selain menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk dari jajaran manajemen korporasi yang terkait dengan proyek kerja sama tersebut.

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap korupsi di sektor energi dan sumber daya alam, yang selama ini rawan disalahgunakan.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang negara bisa dipertanggungjawabkan, dan siapa pun yang terlibat—baik individu maupun korporasi—akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Budi.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News