Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 18:27 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan


 Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak keberatan apabila Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Yusril menegaskan, jika Delpedro memenangkan gugatan tersebut, pihak kepolisian akan bersikap sportif dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau misalnya Anda dimenangkan, ya kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3. Kalau memang tidak cukup bukti. Tapi kalau terbukti, ya persidangan akan dijalankan atau kemungkinan juga melalui restoratif justice,” ujar Yusril usai meninjau 13 tersangka kerusuhan Makassar di Rutan Polda Sulsel, Rabu (10/9).

READ  Puan Maharani Minta Fraksi di DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan

Pertemuan di Rutan Polda Metro Jaya

Yusril mengaku sudah bertemu langsung dengan Delpedro Marhaen di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Delpedro tetap bersikeras dirinya tidak bersalah.

“Kita bicara rasional, intelektual boleh dikatakan, dan kita dengar suaranya. Beliau mengatakan bahwa tidak bersalah dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Menurut Yusril, keyakinan Delpedro untuk membela diri merupakan hal yang wajar. Karena itu, ia mempersilakan upaya praperadilan jika memang penetapan tersangka dianggap tidak sesuai KUHP.

READ  Dentuman Keras dan Cahaya Bola Api Hebohkan Langit Cirebon, BMKG: Belum Bisa Dipastikan

Bantah Bermusuhan dengan Delpedro

Yusril juga membantah anggapan bahwa dirinya bermusuhan dengan Delpedro. Ia menegaskan kedudukan pejabat negara dan warga negara tetaplah setara.

“Kami ini aparat penyelenggara negara, beliau-beliau itu rakyat. Kedudukan kita itu setara. Kebetulan saja sekarang saya jadi menteri. Besok kalau saya pensiun atau berhenti, ya kita sama-sama orang biasa,” ucapnya.

Ia menekankan, jabatan tidak boleh digunakan untuk bersikap sewenang-wenang terhadap masyarakat. Bahkan, Yusril mengingatkan pernah berada di posisi serupa ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung.

READ  Alvaro Kiano Nugroho Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Telusuri Dugaan Pembunuhan oleh Ayah Tiri

“Saya pernah jadi tersangka dan saya hadapi. Anda masih ingat saya lawan Jaksa Agung dulu. Tapi perlawanan itu dalam koridor hukum,” tegasnya.

Pernyataan Yusril ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan, termasuk bagi tokoh masyarakat seperti Delpedro Marhaen.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News