Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 18:27 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan


 Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak keberatan apabila Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Yusril menegaskan, jika Delpedro memenangkan gugatan tersebut, pihak kepolisian akan bersikap sportif dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau misalnya Anda dimenangkan, ya kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3. Kalau memang tidak cukup bukti. Tapi kalau terbukti, ya persidangan akan dijalankan atau kemungkinan juga melalui restoratif justice,” ujar Yusril usai meninjau 13 tersangka kerusuhan Makassar di Rutan Polda Sulsel, Rabu (10/9).

READ  Jokowi Tegaskan Tak Akan Tempati Rumah Pensiun di Karanganyar: “Saya Tetap di Rumah Lama di Sumber”

Pertemuan di Rutan Polda Metro Jaya

Yusril mengaku sudah bertemu langsung dengan Delpedro Marhaen di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Delpedro tetap bersikeras dirinya tidak bersalah.

“Kita bicara rasional, intelektual boleh dikatakan, dan kita dengar suaranya. Beliau mengatakan bahwa tidak bersalah dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Menurut Yusril, keyakinan Delpedro untuk membela diri merupakan hal yang wajar. Karena itu, ia mempersilakan upaya praperadilan jika memang penetapan tersangka dianggap tidak sesuai KUHP.

READ  Viral Mobil Berlabel BGN Angkut Babi dan Ayam di Nias Selatan

Bantah Bermusuhan dengan Delpedro

Yusril juga membantah anggapan bahwa dirinya bermusuhan dengan Delpedro. Ia menegaskan kedudukan pejabat negara dan warga negara tetaplah setara.

“Kami ini aparat penyelenggara negara, beliau-beliau itu rakyat. Kedudukan kita itu setara. Kebetulan saja sekarang saya jadi menteri. Besok kalau saya pensiun atau berhenti, ya kita sama-sama orang biasa,” ucapnya.

Ia menekankan, jabatan tidak boleh digunakan untuk bersikap sewenang-wenang terhadap masyarakat. Bahkan, Yusril mengingatkan pernah berada di posisi serupa ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung.

READ  Polda Sulsel Rilis Perkembangan Kasus Penembakan Maut dan Pembakaran 13 Rumah di Sapiria

“Saya pernah jadi tersangka dan saya hadapi. Anda masih ingat saya lawan Jaksa Agung dulu. Tapi perlawanan itu dalam koridor hukum,” tegasnya.

Pernyataan Yusril ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan, termasuk bagi tokoh masyarakat seperti Delpedro Marhaen.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional