Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 18:27 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan


 Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak keberatan apabila Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Yusril menegaskan, jika Delpedro memenangkan gugatan tersebut, pihak kepolisian akan bersikap sportif dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau misalnya Anda dimenangkan, ya kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3. Kalau memang tidak cukup bukti. Tapi kalau terbukti, ya persidangan akan dijalankan atau kemungkinan juga melalui restoratif justice,” ujar Yusril usai meninjau 13 tersangka kerusuhan Makassar di Rutan Polda Sulsel, Rabu (10/9).

READ  Wamen Sosial: Presiden Prabowo Targetkan Siswa Sekolah Rakyat Cerdas, Berkarakter, dan Terampil

Pertemuan di Rutan Polda Metro Jaya

Yusril mengaku sudah bertemu langsung dengan Delpedro Marhaen di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Delpedro tetap bersikeras dirinya tidak bersalah.

“Kita bicara rasional, intelektual boleh dikatakan, dan kita dengar suaranya. Beliau mengatakan bahwa tidak bersalah dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Menurut Yusril, keyakinan Delpedro untuk membela diri merupakan hal yang wajar. Karena itu, ia mempersilakan upaya praperadilan jika memang penetapan tersangka dianggap tidak sesuai KUHP.

READ  Menteri PKP Pastikan Data BPS Jadi Acuan Program 3.000 Rumah Subsidi di Maluku

Bantah Bermusuhan dengan Delpedro

Yusril juga membantah anggapan bahwa dirinya bermusuhan dengan Delpedro. Ia menegaskan kedudukan pejabat negara dan warga negara tetaplah setara.

“Kami ini aparat penyelenggara negara, beliau-beliau itu rakyat. Kedudukan kita itu setara. Kebetulan saja sekarang saya jadi menteri. Besok kalau saya pensiun atau berhenti, ya kita sama-sama orang biasa,” ucapnya.

Ia menekankan, jabatan tidak boleh digunakan untuk bersikap sewenang-wenang terhadap masyarakat. Bahkan, Yusril mengingatkan pernah berada di posisi serupa ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung.

READ  Polri Sita 197,71 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Mahfud MD: Prestasi yang Patut Dibanggakan

“Saya pernah jadi tersangka dan saya hadapi. Anda masih ingat saya lawan Jaksa Agung dulu. Tapi perlawanan itu dalam koridor hukum,” tegasnya.

Pernyataan Yusril ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan, termasuk bagi tokoh masyarakat seperti Delpedro Marhaen.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News