Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 19:37 WITA

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Diduga Korban Penganiayaan Senior


 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Diduga Korban Penganiayaan Senior Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas akibat penganiayaan seniornya. Seluruh tersangka kini telah ditahan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa pada awal penyelidikan hanya empat prajurit yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih diperiksa secara intensif sebelum akhirnya menyandang status tersangka.

“Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

READ  Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

Prada Lucky diketahui baru dua bulan lulus pendidikan TNI dan ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Batalion tersebut baru sebulan tiba di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, untuk membantu pembangunan masyarakat setempat.

Dari foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar, dengan luka menyerupai tusukan di kaki dan bagian belakang tubuh. Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).

Kasus ini memicu perhatian publik dan desakan agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

READ  Demo Bupati Pati Besok, 100 Ribu Orang Disebut Akan Kepung Alun-Alun
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina

15 Agustus 2025 - 11:30 WITA

Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025 - 11:00 WITA

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta

14 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Trending di News