Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 19:37 WITA

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Diduga Korban Penganiayaan Senior


 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Diduga Korban Penganiayaan Senior Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas akibat penganiayaan seniornya. Seluruh tersangka kini telah ditahan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa pada awal penyelidikan hanya empat prajurit yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih diperiksa secara intensif sebelum akhirnya menyandang status tersangka.

“Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

READ  Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD

Prada Lucky diketahui baru dua bulan lulus pendidikan TNI dan ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Batalion tersebut baru sebulan tiba di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, untuk membantu pembangunan masyarakat setempat.

Dari foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar, dengan luka menyerupai tusukan di kaki dan bagian belakang tubuh. Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).

Kasus ini memicu perhatian publik dan desakan agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

READ  KPK Minta Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2026 Usai Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News