SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas akibat penganiayaan seniornya. Seluruh tersangka kini telah ditahan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa pada awal penyelidikan hanya empat prajurit yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih diperiksa secara intensif sebelum akhirnya menyandang status tersangka.
“Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Prada Lucky diketahui baru dua bulan lulus pendidikan TNI dan ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Batalion tersebut baru sebulan tiba di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, untuk membantu pembangunan masyarakat setempat.
Dari foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar, dengan luka menyerupai tusukan di kaki dan bagian belakang tubuh. Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).
Kasus ini memicu perhatian publik dan desakan agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.