Menu

Mode Gelap

News · 14 Agu 2025 16:18 WITA

Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta


 Business law concept, Lawyer business lawyers are consulting lawyers for women entrepreneurs to file a copyright lawsuit. Selective Focus Perbesar

Business law concept, Lawyer business lawyers are consulting lawyers for women entrepreneurs to file a copyright lawsuit. Selective Focus

SOALINDONESIA–MATARAM Sejumlah pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima surat tagihan royalti pemutaran musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Besaran tagihan bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp16 juta, tergantung jumlah kamar yang dimiliki hotel.

Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa mengungkapkan, hotel dengan jumlah kamar di bawah 50 dikenakan tagihan sekitar Rp2 juta. “Sepertinya di bawah 50 kamar Rp2 juta. Sampai hari ini teman-teman hotel belum bayar tagihan royalti, karena masih bingung,” kata Adiyasa, Rabu (13/8/2025).

READ  Menag Tunjuk Dr. Bunyamin M. Yapid Dampingi Menteri Investasi pada Misi Strategis ke Arab Saudi

Dari catatan AHM, baru tiga hotel yang melaporkan menerima surat tagihan tersebut. “(Baru) ada tiga yang sudah info ke saya, dan minta jangan di-share, mungkin takut makin dikejar,” ujarnya.

LMKN memiliki mandat untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu atau musik, sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021.

Kasus Royalti dan Pesan Menkum

Sebelumnya, kasus serupa menimpa PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran hak cipta musik. Kasus ini berakhir melalui mediasi yang difasilitasi Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dengan kesepakatan pembayaran royalti sebesar Rp2,26 juta kepada LMKN.

READ  Resmi! 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

Supratman menegaskan agar LMKN tidak membebani pelaku UMKM dengan tarif royalti yang memberatkan. “Ciptakan sistem yang lebih rasional dan transparan,” katanya di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Ia memberi waktu seminggu kepada LMKN untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mempertimbangkan keluhan masyarakat soal kewajiban royalti untuk acara seperti pernikahan atau pesta. “Saya tidak akan menandatangani usulan besaran tarif jika belum disosialisasikan,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Kapolri Minta Kericuhan Demo di Pati Diusut Tuntas, Sesalkan Pembakaran Ban dan Lempar Batu ke Polisi

14 Agustus 2025 - 16:07 WITA

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Terkait Inhutani V, Diduga Suap Pengurusan Izin Kawasan Hutan

14 Agustus 2025 - 16:00 WITA

OJK Targetkan Peningkatan Simpanan Pelajar 5% di 2025, Nilainya Sudah Tembus Rp32 Triliun

14 Agustus 2025 - 15:52 WITA

Trending di News