Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 02:07 WITA

Jejak Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut: Dari Pencegahan ke Luar Negeri hingga Penggeledahan Rumah


 Jejak Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut: Dari Pencegahan ke Luar Negeri hingga Penggeledahan Rumah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru. Jumat (15/8/2025), penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Barang bukti ini, kata dia, akan diekstraksi untuk menelusuri jejak digital yang berpotensi membuka alur dugaan korupsi yang sedang diusut.

Tidak hanya kediaman Yaqut, penyidik juga mendatangi rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

READ  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Picu Polemik

“Mobil yang sudah diamankan saat ini sudah berada di gedung KPK. Nanti kami atur jadwal dokumentasinya,” ujar Budi.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut sejak 11 Agustus 2025. Dua nama lain, berinisial IAA dan FHM, juga dilarang bepergian selama enam bulan. Menurut KPK, kehadiran mereka sangat krusial bagi proses penyidikan.

Meski KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, sejumlah sumber internal menyebut kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Agama pada periode Yaqut menjabat.

READ  KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar 200 Pengemplang Pajak Rp60 Triliun

Indikasinya, terdapat aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, dengan potensi kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah.

Penggeledahan hari ini menjadi sinyal bahwa KPK telah memasuki fase pengumpulan bukti langsung di lapangan, termasuk menyasar data digital yang dapat mengungkap jaringan pihak-pihak terlibat.

Pola ini mengindikasikan adanya keterhubungan antara pejabat tinggi, ASN, dan pihak eksternal yang diduga menerima keuntungan dari proyek-proyek tertentu di Kemenag.

Jika bukti yang dikumpulkan memperkuat sangkaan, langkah berikutnya yang lazim diambil KPK adalah penetapan tersangka dan pemeriksaan intensif.

READ  KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra dalam Kasus Izin Tambang Kaltim

Publik kini menunggu apakah Yaqut, yang sempat menjabat Menag selama periode 2020–2024, akan menjadi salah satu pihak yang secara resmi dijerat dalam kasus ini.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News