Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 02:07 WITA

Jejak Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut: Dari Pencegahan ke Luar Negeri hingga Penggeledahan Rumah


 Jejak Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut: Dari Pencegahan ke Luar Negeri hingga Penggeledahan Rumah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru. Jumat (15/8/2025), penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Barang bukti ini, kata dia, akan diekstraksi untuk menelusuri jejak digital yang berpotensi membuka alur dugaan korupsi yang sedang diusut.

Tidak hanya kediaman Yaqut, penyidik juga mendatangi rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

READ  Formappi: Take Home Pay DPR Masih Rp65 Juta Meski Tunjangan Perumahan Dihapus

“Mobil yang sudah diamankan saat ini sudah berada di gedung KPK. Nanti kami atur jadwal dokumentasinya,” ujar Budi.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut sejak 11 Agustus 2025. Dua nama lain, berinisial IAA dan FHM, juga dilarang bepergian selama enam bulan. Menurut KPK, kehadiran mereka sangat krusial bagi proses penyidikan.

Meski KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, sejumlah sumber internal menyebut kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Agama pada periode Yaqut menjabat.

READ  KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB

Indikasinya, terdapat aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, dengan potensi kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah.

Penggeledahan hari ini menjadi sinyal bahwa KPK telah memasuki fase pengumpulan bukti langsung di lapangan, termasuk menyasar data digital yang dapat mengungkap jaringan pihak-pihak terlibat.

Pola ini mengindikasikan adanya keterhubungan antara pejabat tinggi, ASN, dan pihak eksternal yang diduga menerima keuntungan dari proyek-proyek tertentu di Kemenag.

Jika bukti yang dikumpulkan memperkuat sangkaan, langkah berikutnya yang lazim diambil KPK adalah penetapan tersangka dan pemeriksaan intensif.

READ  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Lubang Buaya

Publik kini menunggu apakah Yaqut, yang sempat menjabat Menag selama periode 2020–2024, akan menjadi salah satu pihak yang secara resmi dijerat dalam kasus ini.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional