Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 17:33 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tanggapi Penggeledahan Kantor Ditjen PHU oleh KPK: “Kita Serahkan ke KPK”


 Menag Nasaruddin Umar Tanggapi Penggeledahan Kantor Ditjen PHU oleh KPK: “Kita Serahkan ke KPK” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Nasaruddin menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 kepada KPK.

“Kita serahkan ke KPK,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Saat ditanya mengenai upaya bersih-bersih praktik kotor di tubuh Kemenag, Nasaruddin menegaskan tekadnya. “Insya Allah, insya Allah (bersih-bersih),” ucapnya, dilansir Antara.

Geledah Kantor Ditjen PHU, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik

READ  Mengenal Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour yang Terbelit Kasus Korupsi Kuota Haji

Penggeledahan KPK berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025. Selama hampir 12 jam, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari kantor Ditjen PHU. Bahkan, penyidik membawa tiga koper besar berisi barang bukti.

“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengapresiasi sikap kooperatif Kemenag selama proses berlangsung.

Rumah Eks Menag Yaqut Ikut Digeledah

Tak hanya di kantor Ditjen PHU, KPK juga menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen dan telepon genggam yang kini tengah dianalisis.

READ  Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa KPK Soal SK Kuota Haji 2024

“BBE (barang bukti elektronik) itu nantinya akan diekstraksi untuk menggali petunjuk dan bukti penting yang mendukung penanganan perkara ini,” ujar Budi.

Selain rumah Gus Yaqut, KPK turut menggeledah kediaman seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang kini sudah diamankan di Gedung KPK.

Awal Mula Kasus

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dua hari setelahnya, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

READ  Dirjen Komdigi: TikTok Masih Bisa Diakses Meski TDPSE Dibekukan Sementara

Kasus ini juga menjadi sorotan DPR RI. Pansus Angket Haji menilai ada kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News