Menu

Mode Gelap

News · 18 Agu 2025 15:00 WITA

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP


 Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari hukuman kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Selama masa penahanan, Setnov mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebebasan Setnov menjadi momen pengingat bagi publik tentang seriusnya tindak pidana korupsi.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (18/8).

Menurut Budi, perkara e-KTP tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga secara masif menurunkan kualitas pelayanan publik.

READ  Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji ke KPK

Jadi Pembelajaran Generasi Penerus

Budi berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi generasi penerus bangsa agar praktik serupa tidak lagi terulang di masa depan.

“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga dampaknya yang nyata ke masyarakat luas,” tambahnya.

Disinggung dalam Semangat HUT ke-80 RI

Momentum bebas bersyarat Setnov juga bersamaan dengan peringatan HUT ke-80 RI. Budi menekankan pentingnya persatuan dalam melawan korupsi, sejalan dengan tema kemerdekaan tahun ini: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

“Demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi mewujudkan cita-cita bangsa,” tegasnya.

READ  Prabowo Turut Berduka, Perintahkan Usut Tuntas Kematian Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal