SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari hukuman kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Selama masa penahanan, Setnov mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebebasan Setnov menjadi momen pengingat bagi publik tentang seriusnya tindak pidana korupsi.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (18/8).
Menurut Budi, perkara e-KTP tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga secara masif menurunkan kualitas pelayanan publik.
Jadi Pembelajaran Generasi Penerus
Budi berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi generasi penerus bangsa agar praktik serupa tidak lagi terulang di masa depan.
“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga dampaknya yang nyata ke masyarakat luas,” tambahnya.
Disinggung dalam Semangat HUT ke-80 RI
Momentum bebas bersyarat Setnov juga bersamaan dengan peringatan HUT ke-80 RI. Budi menekankan pentingnya persatuan dalam melawan korupsi, sejalan dengan tema kemerdekaan tahun ini: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
“Demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi mewujudkan cita-cita bangsa,” tegasnya.