Menu

Mode Gelap

News · 18 Agu 2025 15:00 WITA

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP


 Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari hukuman kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Selama masa penahanan, Setnov mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebebasan Setnov menjadi momen pengingat bagi publik tentang seriusnya tindak pidana korupsi.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (18/8).

Menurut Budi, perkara e-KTP tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga secara masif menurunkan kualitas pelayanan publik.

READ  Ratusan Rumah Terendam Banjir Luapan Sungai Muara Ciwidey di Kampung Ciseah Mekar

Jadi Pembelajaran Generasi Penerus

Budi berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi generasi penerus bangsa agar praktik serupa tidak lagi terulang di masa depan.

“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga dampaknya yang nyata ke masyarakat luas,” tambahnya.

Disinggung dalam Semangat HUT ke-80 RI

Momentum bebas bersyarat Setnov juga bersamaan dengan peringatan HUT ke-80 RI. Budi menekankan pentingnya persatuan dalam melawan korupsi, sejalan dengan tema kemerdekaan tahun ini: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

“Demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi mewujudkan cita-cita bangsa,” tegasnya.

READ  Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News