SOALINDONESIA–JAKARTA Bupati Pati Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Sudewo secara resmi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemanggilan terhadap Sudewo. “Tunggu di KPK,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/8).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan kasus ini masih dalam proses penyidikan. “(Tentang dugaan keterlibatan Bupati Pati Sudewo), kita lihat ada prosesnya lah,” kata Fitroh, Sabtu (16/8).
Terima Rp720 Juta, Sudah Dikembalikan ke KPK
Dalam sidang terkait perkara ini, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menerima Rp720 juta dari total dugaan suap sebesar Rp18,39 miliar. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari jatah 0,5 persen dari nilai proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai Rp143,5 miliar.
Asep memastikan Sudewo telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pidana. “Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas Asep.
Sudewo Bantah Terima Uang
Meski namanya tercantum dalam dakwaan, Sudewo membantah pernah menerima uang suap tersebut ketika bersaksi di persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan komentar terbaru terkait dugaan keterlibatannya.