Menu

Mode Gelap

News · 27 Agu 2025 23:05 WITA

Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian


 Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah menegaskan peran pengelola platform media sosial dalam melindungi masyarakat dari penyebaran konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo, dalam diskusi bersama Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut Angga, DFK dapat merusak sendi-sendi demokrasi karena aspirasi masyarakat kerap dipelintir atau ditambah informasi menyesatkan di media sosial.

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan aspirasi, tapi di medsos dibumbui dengan informasi yang tidak sesuai. Itu merusak semangat kita,” ujar Angga.

READ  27 Ribu Pegawai BUMN Diduga Terima Bansos, PPATK Bekukan Rekening

Ia meminta seluruh pengelola platform digital untuk mematuhi hukum Indonesia dan secara otomatis menindak konten bermuatan DFK. Pemerintah juga sudah mengundang TikTok Asia Pasifik dan Meta untuk membahas masalah ini, sementara platform X dinilai belum kooperatif karena tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

“Kami minta platform yang beroperasi di Indonesia patuh hukum. Kalau ada konten jelas-jelas DFK, sistem harus otomatis menindak,” tegasnya.

Selain kepada platform, Angga juga mengimbau masyarakat dan media untuk aktif melakukan verifikasi informasi.

“Kita tidak ingin diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tambahnya.

READ  Presiden Prabowo Hadiri Parade Hari Nasional Singapura 2025, Simbol Eratnya Persahabatan Dua Negara

Apresiasi Media Cek Fakta

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PCO Hasan Nasbi mengapresiasi media arus utama yang sudah memiliki kanal cek fakta. Menurutnya, inisiatif ini penting untuk menangkal laju hoaks dan DFK di masyarakat.

“Kalau hanya satu atau dua pihak saja yang melakukan cek fakta, tentu tidak cukup,” ucap Hasan.

Ia juga mendorong media lain yang belum memiliki kanal cek fakta agar segera membentuknya. PCO menilai hal ini krusial untuk mencegah masyarakat terjebak dalam KJR (knee-jerk reaction), yaitu kondisi ketika informasi mentah langsung ditangkap dan disebarkan influencer tanpa pertimbangan matang.

READ  Mendagri Tito Minta Pemda Tak Hanya Andalkan Transfer Pusat, Dorong Kreativitas Tingkatkan PAD

PCO sendiri adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk Presiden melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2024 untuk melaksanakan komunikasi kebijakan strategis serta program prioritas pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

11 September 2025 - 02:08 WITA

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP

11 September 2025 - 00:20 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan

10 September 2025 - 18:27 WITA

Trending di News