Menu

Mode Gelap

News · 27 Agu 2025 23:05 WITA

Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian


 Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah menegaskan peran pengelola platform media sosial dalam melindungi masyarakat dari penyebaran konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo, dalam diskusi bersama Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut Angga, DFK dapat merusak sendi-sendi demokrasi karena aspirasi masyarakat kerap dipelintir atau ditambah informasi menyesatkan di media sosial.

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan aspirasi, tapi di medsos dibumbui dengan informasi yang tidak sesuai. Itu merusak semangat kita,” ujar Angga.

READ  Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang

Ia meminta seluruh pengelola platform digital untuk mematuhi hukum Indonesia dan secara otomatis menindak konten bermuatan DFK. Pemerintah juga sudah mengundang TikTok Asia Pasifik dan Meta untuk membahas masalah ini, sementara platform X dinilai belum kooperatif karena tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

“Kami minta platform yang beroperasi di Indonesia patuh hukum. Kalau ada konten jelas-jelas DFK, sistem harus otomatis menindak,” tegasnya.

Selain kepada platform, Angga juga mengimbau masyarakat dan media untuk aktif melakukan verifikasi informasi.

“Kita tidak ingin diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tambahnya.

READ  NasDem Bidik Tiga Besar di Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi dan Peta Jalan Restorasi

Apresiasi Media Cek Fakta

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PCO Hasan Nasbi mengapresiasi media arus utama yang sudah memiliki kanal cek fakta. Menurutnya, inisiatif ini penting untuk menangkal laju hoaks dan DFK di masyarakat.

“Kalau hanya satu atau dua pihak saja yang melakukan cek fakta, tentu tidak cukup,” ucap Hasan.

Ia juga mendorong media lain yang belum memiliki kanal cek fakta agar segera membentuknya. PCO menilai hal ini krusial untuk mencegah masyarakat terjebak dalam KJR (knee-jerk reaction), yaitu kondisi ketika informasi mentah langsung ditangkap dan disebarkan influencer tanpa pertimbangan matang.

READ  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

PCO sendiri adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk Presiden melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2024 untuk melaksanakan komunikasi kebijakan strategis serta program prioritas pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News