Menu

Mode Gelap

News · 27 Agu 2025 23:05 WITA

Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian


 Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah menegaskan peran pengelola platform media sosial dalam melindungi masyarakat dari penyebaran konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo, dalam diskusi bersama Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut Angga, DFK dapat merusak sendi-sendi demokrasi karena aspirasi masyarakat kerap dipelintir atau ditambah informasi menyesatkan di media sosial.

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan aspirasi, tapi di medsos dibumbui dengan informasi yang tidak sesuai. Itu merusak semangat kita,” ujar Angga.

READ  BKN Perpanjang Batas Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024

Ia meminta seluruh pengelola platform digital untuk mematuhi hukum Indonesia dan secara otomatis menindak konten bermuatan DFK. Pemerintah juga sudah mengundang TikTok Asia Pasifik dan Meta untuk membahas masalah ini, sementara platform X dinilai belum kooperatif karena tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

“Kami minta platform yang beroperasi di Indonesia patuh hukum. Kalau ada konten jelas-jelas DFK, sistem harus otomatis menindak,” tegasnya.

Selain kepada platform, Angga juga mengimbau masyarakat dan media untuk aktif melakukan verifikasi informasi.

“Kita tidak ingin diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tambahnya.

READ  Realisasi Anggaran BPOM Tembus Rp 1,22 Triliun per Agustus 2025, Serapan Capai 69,87%

Apresiasi Media Cek Fakta

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PCO Hasan Nasbi mengapresiasi media arus utama yang sudah memiliki kanal cek fakta. Menurutnya, inisiatif ini penting untuk menangkal laju hoaks dan DFK di masyarakat.

“Kalau hanya satu atau dua pihak saja yang melakukan cek fakta, tentu tidak cukup,” ucap Hasan.

Ia juga mendorong media lain yang belum memiliki kanal cek fakta agar segera membentuknya. PCO menilai hal ini krusial untuk mencegah masyarakat terjebak dalam KJR (knee-jerk reaction), yaitu kondisi ketika informasi mentah langsung ditangkap dan disebarkan influencer tanpa pertimbangan matang.

READ  KPK Berpeluang Usut TPPU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023-2024

PCO sendiri adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk Presiden melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2024 untuk melaksanakan komunikasi kebijakan strategis serta program prioritas pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal