Menu

Mode Gelap

News · 1 Sep 2025 15:34 WITA

Polri Pastikan 2 Anggota Brimob Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan


 Polri Pastikan 2 Anggota Brimob Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polri memastikan dua anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran berat terkait insiden mobil rantis yang menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di depan DPR RI. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan hasil pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis video dan foto di media sosial, hingga telaah visum dan dokumen pengamanan.

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori. Yang pertama adalah kategori pelanggaran berat,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

READ  Resmi! 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

Hasil Sidang Kode Etik

Menurut hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pelanggaran berat dilakukan oleh:

Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di sebelah kiri pengemudi.

Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya, bertugas sebagai pengemudi rantis Barracuda bernomor 17713-VII.

Sementara lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang karena berada di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Agus.

READ  Komisi III DPR Gelar Uji Makalah 13 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM

“Untuk kategori sedang, sanksinya bisa berupa penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. Keputusan akhir akan ditentukan oleh sidang kode etik profesi Polri berdasarkan fakta-fakta yang ada,” tambahnya.

Sidang Pelanggaran Berat 3 September

Agus menegaskan, pemberkasan terhadap tujuh anggota Brimob sudah selesai. Sidang pelanggaran berat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R.

“Sedangkan kategori sedang nanti menyusul setelah Rabu dan Kamis, proses sedang berjalan,” tandas Agus.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News