Menu

Mode Gelap

News · 3 Sep 2025 01:18 WITA

Polresta Mataram Tegaskan Isu Penempatan Sniper di Atas Gedung adalah Hoaks


 Polresta Mataram Tegaskan Isu Penempatan Sniper di Atas Gedung adalah Hoaks Perbesar

SOALINDONESIA–MATARAM Informasi mengenai adanya penempatan penembak jitu (sniper) di sejumlah gedung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Kabar yang menyebut sniper menembak secara acak itu langsung dibantah pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Saya Kapolresta Mataram menegaskan bahwa informasi adanya petugas kepolisian yang menembak dari atas gedung secara acak itu adalah tidak benar (hoaks),” kata Hendro, Selasa (2/9/2025).

Hoaks yang Meresahkan

READ  Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi: DPR Ingatkan Inosentius Samsul Jangan ‘Hantam DPR’

Hendro menilai penyebaran isu ini menimbulkan keresahan masyarakat karena narasi yang disebarkan mengandung unsur teror. Pesan berantai itu bahkan meminta warga tidak keluar rumah sejak pukul 22.00 WITA lantaran disebut ada penembakan acak dari atap sejumlah gedung, termasuk hotel, pusat perbelanjaan, hingga Masjid Khubbul Wathan Islamic Center Mataram.

“Jangan terprovokasi, segera klarifikasi apabila menerima informasi mencurigakan,” imbau Hendro.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. “Penyebaran informasi yang tidak benar hanya akan memicu keresahan. Kami minta warga tidak ikut menyebarluaskan kabar yang belum terverifikasi,” tegasnya.

READ  Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemhan Diserahkan ke Penuntut Koneksitas, Segera Disidangkan

Imbauan Kepolisian

Polresta Mataram mengimbau masyarakat tetap tenang dan beraktivitas normal. Hendro menegaskan aparat keamanan tetap siaga menjaga stabilitas wilayah, dan meminta masyarakat mendukung dengan cara menyaring informasi sebelum menyebarkannya.

Hoaks penempatan sniper ini menambah daftar panjang kabar bohong yang beredar selama situasi politik nasional tengah menghangat. Polisi mengingatkan, menyebarkan berita hoaks dapat dipidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News