Menu

Mode Gelap

News · 3 Sep 2025 01:18 WITA

Polresta Mataram Tegaskan Isu Penempatan Sniper di Atas Gedung adalah Hoaks


 Polresta Mataram Tegaskan Isu Penempatan Sniper di Atas Gedung adalah Hoaks Perbesar

SOALINDONESIA–MATARAM Informasi mengenai adanya penempatan penembak jitu (sniper) di sejumlah gedung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Kabar yang menyebut sniper menembak secara acak itu langsung dibantah pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Saya Kapolresta Mataram menegaskan bahwa informasi adanya petugas kepolisian yang menembak dari atas gedung secara acak itu adalah tidak benar (hoaks),” kata Hendro, Selasa (2/9/2025).

Hoaks yang Meresahkan

READ  Raker Annur Travel, Dr. Bunyamin Tekankan Etika dan Profesionalisme Layanan Jamaah

Hendro menilai penyebaran isu ini menimbulkan keresahan masyarakat karena narasi yang disebarkan mengandung unsur teror. Pesan berantai itu bahkan meminta warga tidak keluar rumah sejak pukul 22.00 WITA lantaran disebut ada penembakan acak dari atap sejumlah gedung, termasuk hotel, pusat perbelanjaan, hingga Masjid Khubbul Wathan Islamic Center Mataram.

“Jangan terprovokasi, segera klarifikasi apabila menerima informasi mencurigakan,” imbau Hendro.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. “Penyebaran informasi yang tidak benar hanya akan memicu keresahan. Kami minta warga tidak ikut menyebarluaskan kabar yang belum terverifikasi,” tegasnya.

READ  Jakarta Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan

Imbauan Kepolisian

Polresta Mataram mengimbau masyarakat tetap tenang dan beraktivitas normal. Hendro menegaskan aparat keamanan tetap siaga menjaga stabilitas wilayah, dan meminta masyarakat mendukung dengan cara menyaring informasi sebelum menyebarkannya.

Hoaks penempatan sniper ini menambah daftar panjang kabar bohong yang beredar selama situasi politik nasional tengah menghangat. Polisi mengingatkan, menyebarkan berita hoaks dapat dipidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News