Menu

Mode Gelap

News · 3 Sep 2025 15:10 WITA

Advokat Gugat Syarat Minimal Pendidikan Capres dan Pejabat Publik ke MK


 Advokat Gugat Syarat Minimal Pendidikan Capres dan Pejabat Publik ke MK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal pendidikan lulusan SMA atau sederajat bagi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, anggota legislatif, hingga anggota DPD.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan dalam sidang pendahuluan pada Rabu (3/9) di ruang sidang panel MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pasal yang Digugat

Hanter menggugat beberapa ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, antara lain:

Pasal 169 huruf r UU Pemilu (syarat Capres-Cawapres)

Pasal 182 huruf e UU Pemilu (syarat calon DPD)

Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu (syarat calon DPR/DPRD)

READ  Rapat RUU Penyiaran Dipersingkat, DPR Khawatir Terkepung Massa Demo

Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada (syarat calon kepala daerah).

Menurutnya, standar minimal pendidikan tersebut sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Negara justru mewajibkan guru SD minimal sarjana, tetapi presiden, wakil presiden, dan pejabat publik strategis cukup lulusan SMA. Ini tidak rasional dan berpotensi berdampak pada kualitas kebijakan negara,” ujar Hanter.

Tuntutan Pemohon

Dalam petitumnya, Hanter meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan syarat minimal lulusan S-1 atau sederajat.

Ia juga menilai pasal-pasal yang berlaku sekarang melanggar asas rasionalitas, proporsionalitas, dan meritokrasi, serta tidak menjamin rakyat dipimpin oleh sosok yang memiliki kemampuan intelektual memadai.

READ  Persiapan Haji 2026: DPR dan Pemerintah Bahas RUU Haji, BP Haji Tunggu Dasar Hukum

Nasihat Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan bahwa syarat pendidikan minimal Capres-Cawapres sudah pernah diuji sebelumnya melalui Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025, yang akhirnya ditolak.

“Ini harus dikaitkan dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Saudara harus bisa membangun argumentasi apa perbedaan permohonan sekarang dengan putusan sebelumnya. Kalau tidak, bisa dianggap ne bis in idem,” jelas Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai pemohon perlu menjelaskan lebih rinci letak kerugian konstitusionalnya.

“Saudara harus bisa memberi narasi, padahal tingkatannya berbeda. Presiden dan wakil presiden punya wilayah yang lebih luas dibanding anggota DPR atau DPRD. Di mana letak kerugian Pemohon dengan tiga norma ini?” tegas Anwar.

READ  Rusdi Masse Beri Pembekalan Strategi Pemenangan ke Pengurus PSI se-Indonesia

Hakim Arief Hidayat menambahkan, agar permohonan tidak dianggap pengulangan, pemohon harus menyajikan argumen baru yang kuat, misalnya potensi pelanggaran HAM atau dampak terhadap kualitas demokrasi.

Kasus Sebelumnya

Perkara serupa sebelumnya pernah diajukan oleh Hanter Oriko Siregar bersama seorang mahasiswa, Horison Sibarani, dengan nomor 87/PUU-XXIII/2025. Namun MK menolak gugatan tersebut dan menegaskan syarat minimal SMA bagi Capres-Cawapres tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kini, Hanter kembali mencoba lewat jalur hukum, dengan cakupan yang lebih luas, mencakup DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News