SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik di lembaga negara, perusahaan, organisasi yang dibiayai negara, maupun sebagai komisaris BUMN.
Erick menegaskan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan aturan tersebut secara bertahap.
“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” ujar Erick kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Saat ini tercatat beberapa wamen BUMN masih merangkap jabatan, di antaranya Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, dan Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris PT PLN (Persero).
Tenggat Dua Tahun dari MK
Ketika disinggung mengenai tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK agar pejabat terkait mundur dari jabatan rangkap, Erick memberi jawaban serupa.
“Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan sesuai dengan yang kita jalankan,” tegas Erick.
Sebelumnya, MK melalui sidang putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 pada Kamis (28/8) menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Larangan itu mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN, perusahaan swasta, hingga organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Putusan ini memaksa pemerintah melakukan penyesuaian besar dalam struktur jabatan, khususnya di lingkup Kementerian BUMN.