Menu

Mode Gelap

News · 4 Sep 2025 18:36 WITA

Erick Thohir Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen


 Erick Thohir Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik di lembaga negara, perusahaan, organisasi yang dibiayai negara, maupun sebagai komisaris BUMN.

Erick menegaskan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan aturan tersebut secara bertahap.

“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” ujar Erick kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Saat ini tercatat beberapa wamen BUMN masih merangkap jabatan, di antaranya Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, dan Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris PT PLN (Persero).

READ  PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Status Tersangka Dipertaruhkan

Tenggat Dua Tahun dari MK

Ketika disinggung mengenai tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK agar pejabat terkait mundur dari jabatan rangkap, Erick memberi jawaban serupa.

“Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan sesuai dengan yang kita jalankan,” tegas Erick.

Sebelumnya, MK melalui sidang putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 pada Kamis (28/8) menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Larangan itu mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN, perusahaan swasta, hingga organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

READ  KRI Bung Hatta-370 Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel Diduga Langgar Aturan di Perairan Mandiodo

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Putusan ini memaksa pemerintah melakukan penyesuaian besar dalam struktur jabatan, khususnya di lingkup Kementerian BUMN.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News