SOALINDONESIA–BANDARLAMPUNG Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Pada hari ini kita melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” kata Armen, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan, dalam penyelidikan dugaan korupsi itu, penyidik telah memeriksa belasan saksi. Fokus pemeriksaan mengarah pada penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. “Penggunaan dana DAK tahun 2022, permintaan keterangan,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dendi yang menjabat Bupati Pesawaran selama dua periode itu diperiksa tim penyidik Pidsus sejak pukul 13.00 WIB hingga 23.49 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Dendi membenarkan dirinya dimintai keterangan seputar regulasi dan kewenangan sebagai kepala daerah pada 2022, terkait proyek SPAM di Dinas PUPR Pesawaran.
“Dimintai keterangan terkait tentang regulasi dan kewenangan selaku dulu sebagai kepala daerah 2022, terkait adanya permasalahan SPAM Dinas PUPR,” kata Dendi.
Ketika ditanya berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik, Dendi hanya tersenyum. “Lupa hitung saya,” pungkasnya.
Hingga kini, Kejati Lampung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM senilai Rp8 miliar tersebut.