SOALINDONESIA–JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap besaran uang pensiun yang diterima oleh anggota dewan usai berhenti dengan hormat dari jabatannya. Hak pensiun tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta peraturan turunannya.
Dalam salinan surat yang diterima Merdeka.com, Jumat (5/9), disebutkan bahwa pensiun ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
“Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun,” bunyi aturan dalam pasal tersebut.
Aturan dan Besaran Pensiun DPR
Pasal 12 ayat (1): Pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun seumur hidup.
Pasal 13 ayat (2): Besaran pensiun dihitung sebesar 1% dari gaji pokok untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75% dari gaji pokok.
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, rincian pensiun yang diterima sebagai berikut:
Masa jabatan 2 periode: Rp3.639.540
Masa jabatan 1 periode: Rp2.935.704
Masa jabatan 1–6 bulan: Rp401.894
Aturan Pajak Gaji Anggota DPR
Selain pensiun, surat itu juga mengatur soal pajak penghasilan (PPh) anggota DPR:
PPh atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1–6) sebesar 15% ditanggung pemerintah.
PPh atas tunjangan konstitusional anggota DPR (angka 7–10) sebesar 15% dipotong langsung dari penerimaan anggota dewan.
Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN maupun APBD.