Menu

Mode Gelap

News · 7 Sep 2025 21:05 WITA

Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Penyelidikan Kasus Munir Kembali Dibuka


 Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Penyelidikan Kasus Munir Kembali Dibuka Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib kembali mendapat sorotan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat telah memeriksa sedikitnya 18 saksi terkait kasus yang sudah 21 tahun lebih tak kunjung tuntas.

“Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, yaitu mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/9/2025), dikutip dari Antara.

Anis menjelaskan, selain pemeriksaan saksi, tim juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang untuk memperkuat proses penyelidikan. “Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.

READ  KPA Kritik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Banyak Data Konflik Agraria Tak Ditindaklanjuti

Update Penyelidikan Kasus Munir

Tim penyelidik juga telah melakukan review terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, menyusun kerangka temuan, dan mengumpulkan petunjuk tambahan. Selain itu, koordinasi intensif dengan para pihak terus dilakukan, termasuk penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Anis, tantangan terbesar yang dihadapi tim saat ini adalah menghadirkan saksi-saksi kunci untuk dimintai keterangan. “Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi,” katanya.

Ke depan, tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Munir serta serangan terhadap pembela HAM (human rights defender/HRD). Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dengan sistem klasterisasi juga akan dilakukan.

READ  MAKI : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Rp 750 Miliar

Peringatan 21 Tahun Munir

Pengumuman perkembangan penyelidikan ini bertepatan dengan peringatan 21 tahun wafatnya Munir. Ratusan orang berpakaian serba hitam kembali memenuhi area depan Istana Negara dalam Aksi Kamisan ke-876, menuntut penuntasan kasus Munir.

Komnas HAM menegaskan penyelidikan ini bersifat pro justitia sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Laporan hasil penyelidikan akan segera dirampungkan untuk kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News