Menu

Mode Gelap

News · 7 Sep 2025 21:05 WITA

Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Penyelidikan Kasus Munir Kembali Dibuka


 Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Penyelidikan Kasus Munir Kembali Dibuka Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib kembali mendapat sorotan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat telah memeriksa sedikitnya 18 saksi terkait kasus yang sudah 21 tahun lebih tak kunjung tuntas.

“Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, yaitu mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/9/2025), dikutip dari Antara.

Anis menjelaskan, selain pemeriksaan saksi, tim juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang untuk memperkuat proses penyelidikan. “Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.

READ  Gus Yahya Tegaskan Masih Sah sebagai Ketum PBNU, Sebut Surat Pemberhentian Syuriyah Cacat Prosedur

Update Penyelidikan Kasus Munir

Tim penyelidik juga telah melakukan review terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, menyusun kerangka temuan, dan mengumpulkan petunjuk tambahan. Selain itu, koordinasi intensif dengan para pihak terus dilakukan, termasuk penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Anis, tantangan terbesar yang dihadapi tim saat ini adalah menghadirkan saksi-saksi kunci untuk dimintai keterangan. “Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi,” katanya.

Ke depan, tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Munir serta serangan terhadap pembela HAM (human rights defender/HRD). Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dengan sistem klasterisasi juga akan dilakukan.

READ  Mendagri Tito Karnavian Wakili Presiden Prabowo pada Perayaan 50 Tahun Kemerdekaan Angola: “Ini Ulang Tahun Emas yang Membanggakan”

Peringatan 21 Tahun Munir

Pengumuman perkembangan penyelidikan ini bertepatan dengan peringatan 21 tahun wafatnya Munir. Ratusan orang berpakaian serba hitam kembali memenuhi area depan Istana Negara dalam Aksi Kamisan ke-876, menuntut penuntasan kasus Munir.

Komnas HAM menegaskan penyelidikan ini bersifat pro justitia sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Laporan hasil penyelidikan akan segera dirampungkan untuk kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional