Menu

Mode Gelap

News · 21 Agu 2025 22:17 WITA

DPR Setujui Penggunaan Uang Muka BPIH 2026 untuk Pemesanan Tenda Armuzna


 DPR Setujui Penggunaan Uang Muka BPIH 2026 untuk Pemesanan Tenda Armuzna Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M guna membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair.

Keputusan ini diambil untuk menjamin jemaah haji Indonesia mendapatkan lokasi strategis dan layanan yang optimal selama ibadah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan persetujuan diberikan setelah mendengar paparan Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

READ  Prabowo Gelar Ratas di Hambalang: Perintahkan Percepatan Pemulihan Akses, Logistik, dan Listrik di Sumatra

Total kebutuhan dana untuk 203.320 jemaah reguler mencapai SAR627,24 juta. Komisi VIII pun meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbit Keputusan Presiden mengenai penetapan BPIH.

Marwan menegaskan, penggunaan dana harus sesuai regulasi, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

“Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” tegasnya.

READ  Bareskrim Periksa Wakil Gubernur Babel Hellyana Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Perkara Naik Penyidikan

Menag: Demi Kemaslahatan Jemaah

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, pembayaran uang muka sangat mendesak agar jemaah Indonesia tidak kehilangan lokasi strategis di Armuzna.

“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” ujar Menag.

Ia juga menyoroti dampak diplomatik jika pembayaran terlambat. “Sebagai negara dengan jemaah terbanyak, Indonesia menjadi sorotan. Jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan muncul persepsi negatif dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain,” tambahnya.

READ  Dasco: DPR Tidak Terlibat dalam Komite Reformasi Polri, Tapi Akan Melakukan Pengawasan

Menag menegaskan pemerintah tetap berhati-hati dalam mengelola dana haji. “Kami menggunakan rerata biaya tahun sebelumnya sebagai dasar perhitungan.

Dengan begitu, tidak ada beban anggaran berlebihan, namun kebutuhan paling mendesak tetap terjamin,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News