Menu

Mode Gelap

News · 8 Sep 2025 14:44 WITA

Wagub Bali Pastikan DPRD Tetap Dapat Tunjangan, Besarannya Dievaluasi Sesuai Kemampuan Daerah


 Wagub Bali Pastikan DPRD Tetap Dapat Tunjangan, Besarannya Dievaluasi Sesuai Kemampuan Daerah Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, memastikan seluruh anggota DPRD Bali tetap mendapatkan tunjangan. Namun, besaran nilai tunjangan tersebut tengah dievaluasi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah (APBD).

Salah satu komponen yang sedang dievaluasi adalah tunjangan perumahan dan transportasi.

“Siapa pun penyelenggara negara, baik dari pusat maupun tingkat banjar, tata kelolaannya berdasarkan regulasi. Sepanjang regulasi ada dan kemampuan keuangan daerah ada, maka itu merupakan hak sesuai regulasi, ya kita harus beri,” kata Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD tetap diberikan. Namun, besaran yang diterima bisa saja menyesuaikan hasil evaluasi.

READ  Pencarian WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah Diperpanjang hingga 9 Januari 2026

“(Tunjangan perumahan dan transportasi) saya kira tetap. Kenapa saya berani katakan tetap, karena akan dilakukan regulasi. Tetapi sesuai kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi,” ujarnya.

DPRD Akui Potensi Penurunan Tunjangan

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan besaran tunjangan mengalami penyesuaian. Saat ini, DPRD masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Bali dan Kementerian Dalam Negeri.

“(Besaran tunjangan diturunkan) mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti akan kita publikasikan. Tapi hari ini kita mengikuti keputusan pusat, dan evaluasi dari Mendagri juga belum sampai di Bali,” jelasnya.

READ  KKB Kembali Tebar Teror di Papua, Warga Bugis Jadi Korban Penganiayaan Berat di Yahukimo

Aturan Tunjangan DPRD Bali

Tunjangan DPRD Bali diatur dalam Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017. Aturan ini mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Bali.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Ketua DPRD: Rp54 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Wakil Ketua DPRD: Rp45,5 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Anggota DPRD: Rp37,5 juta/bulan (tunjangan perumahan).

Selain itu, anggota DPRD Bali juga mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp24 juta per bulan, termasuk biaya sewa mobil, bahan bakar, dan sopir.

READ  Championing the Right to Age Well
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News