Menu

Mode Gelap

News · 9 Sep 2025 16:48 WITA

Polda Papua Tangkap 4 WNA China dan 2 WNI Penambang Ilegal di Jayapura


 Polda Papua Tangkap 4 WNA China dan 2 WNI Penambang Ilegal di Jayapura Perbesar

SOALINDONESIA–PAPUA Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit Tipiter menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus penambangan ilegal di Kali Pur, Distrik Senggi, Kabupaten Jayapura.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata mengatakan keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan penyelidikan dan penyitaan barang bukti di lokasi pada 26 Agustus 2025.

“Lokasi penambangan di Kali Pur sudah dibentangkan police line sejak 26 Agustus lalu,” ujar Kombes Era Adhinata didampingi Kabid Humas Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, Selasa (9/9).

READ  Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Peran Tersangka

Empat WNA China yang ditangkap masing-masing berinisial:

C.L (46), teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI.

W.C.D (60), teknisi listrik yang bertugas memperbaiki kerusakan di lokasi.

C.H.T (40), perantara yang menghubungkan investor dengan pihak pemodal.

C.D (41), investor yang ikut terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.

Sementara dua WNI yang ditetapkan tersangka adalah:

AAM H.N (47), Direktur PT Saveree Gading International Group, berperan menyediakan modal awal serta sarana prasarana penambangan.

L.H.S (46), penerjemah sekaligus koordinator pembayaran gaji karyawan.

READ  Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian

Barang Bukti dan Hasil Tambang

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan ilegal itu telah berlangsung sejak Mei 2025 dan menghasilkan sekitar 275 gram emas. Emas tersebut diketahui sudah dibawa ke China oleh salah satu tersangka pemodal, yakni berinisial CK.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

READ  Sadis, Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi Ratusan Bagian di Surabaya
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

11 September 2025 - 02:08 WITA

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP

11 September 2025 - 00:20 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan

10 September 2025 - 18:27 WITA

Trending di News