Menu

Mode Gelap

News · 9 Sep 2025 16:48 WITA

Polda Papua Tangkap 4 WNA China dan 2 WNI Penambang Ilegal di Jayapura


 Polda Papua Tangkap 4 WNA China dan 2 WNI Penambang Ilegal di Jayapura Perbesar

SOALINDONESIA–PAPUA Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit Tipiter menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus penambangan ilegal di Kali Pur, Distrik Senggi, Kabupaten Jayapura.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata mengatakan keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan penyelidikan dan penyitaan barang bukti di lokasi pada 26 Agustus 2025.

“Lokasi penambangan di Kali Pur sudah dibentangkan police line sejak 26 Agustus lalu,” ujar Kombes Era Adhinata didampingi Kabid Humas Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, Selasa (9/9).

READ  Pengacara: LPSK Beri Perlindungan kepada Keluarga Arya Daru Setelah Alami Tiga Teror

Peran Tersangka

Empat WNA China yang ditangkap masing-masing berinisial:

C.L (46), teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI.

W.C.D (60), teknisi listrik yang bertugas memperbaiki kerusakan di lokasi.

C.H.T (40), perantara yang menghubungkan investor dengan pihak pemodal.

C.D (41), investor yang ikut terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.

Sementara dua WNI yang ditetapkan tersangka adalah:

AAM H.N (47), Direktur PT Saveree Gading International Group, berperan menyediakan modal awal serta sarana prasarana penambangan.

L.H.S (46), penerjemah sekaligus koordinator pembayaran gaji karyawan.

READ  Polres Metro Depok Ungkap Kasus Penganiayaan Balita 4 Tahun di Tajur Halang, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Barang Bukti dan Hasil Tambang

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan ilegal itu telah berlangsung sejak Mei 2025 dan menghasilkan sekitar 275 gram emas. Emas tersebut diketahui sudah dibawa ke China oleh salah satu tersangka pemodal, yakni berinisial CK.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

READ  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News