Menu

Mode Gelap

News · 9 Sep 2025 16:48 WITA

Polda Papua Tangkap 4 WNA China dan 2 WNI Penambang Ilegal di Jayapura


 Polda Papua Tangkap 4 WNA China dan 2 WNI Penambang Ilegal di Jayapura Perbesar

SOALINDONESIA–PAPUA Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit Tipiter menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus penambangan ilegal di Kali Pur, Distrik Senggi, Kabupaten Jayapura.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata mengatakan keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan penyelidikan dan penyitaan barang bukti di lokasi pada 26 Agustus 2025.

“Lokasi penambangan di Kali Pur sudah dibentangkan police line sejak 26 Agustus lalu,” ujar Kombes Era Adhinata didampingi Kabid Humas Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, Selasa (9/9).

READ  Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Peran Tersangka

Empat WNA China yang ditangkap masing-masing berinisial:

C.L (46), teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI.

W.C.D (60), teknisi listrik yang bertugas memperbaiki kerusakan di lokasi.

C.H.T (40), perantara yang menghubungkan investor dengan pihak pemodal.

C.D (41), investor yang ikut terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.

Sementara dua WNI yang ditetapkan tersangka adalah:

AAM H.N (47), Direktur PT Saveree Gading International Group, berperan menyediakan modal awal serta sarana prasarana penambangan.

L.H.S (46), penerjemah sekaligus koordinator pembayaran gaji karyawan.

READ  Mulai 2026, Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker: Ada Sanksi Jika Melanggar

Barang Bukti dan Hasil Tambang

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan ilegal itu telah berlangsung sejak Mei 2025 dan menghasilkan sekitar 275 gram emas. Emas tersebut diketahui sudah dibawa ke China oleh salah satu tersangka pemodal, yakni berinisial CK.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

READ  Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Bongkar Sisi Gelap Militer: Luka Parah, Rekan Diam dan Bohong ke Dokter
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal