Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 18:27 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan


 Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak keberatan apabila Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Yusril menegaskan, jika Delpedro memenangkan gugatan tersebut, pihak kepolisian akan bersikap sportif dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau misalnya Anda dimenangkan, ya kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3. Kalau memang tidak cukup bukti. Tapi kalau terbukti, ya persidangan akan dijalankan atau kemungkinan juga melalui restoratif justice,” ujar Yusril usai meninjau 13 tersangka kerusuhan Makassar di Rutan Polda Sulsel, Rabu (10/9).

READ  HKI–Bappenas Perkuat Sinergi Percepat Kawasan Industri Prioritas dalam RPJMN 2025–2029

Pertemuan di Rutan Polda Metro Jaya

Yusril mengaku sudah bertemu langsung dengan Delpedro Marhaen di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Delpedro tetap bersikeras dirinya tidak bersalah.

“Kita bicara rasional, intelektual boleh dikatakan, dan kita dengar suaranya. Beliau mengatakan bahwa tidak bersalah dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Menurut Yusril, keyakinan Delpedro untuk membela diri merupakan hal yang wajar. Karena itu, ia mempersilakan upaya praperadilan jika memang penetapan tersangka dianggap tidak sesuai KUHP.

READ  Presiden Prabowo Tunjuk Jenderal (Purn) Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Gantikan Budi Gunawan

Bantah Bermusuhan dengan Delpedro

Yusril juga membantah anggapan bahwa dirinya bermusuhan dengan Delpedro. Ia menegaskan kedudukan pejabat negara dan warga negara tetaplah setara.

“Kami ini aparat penyelenggara negara, beliau-beliau itu rakyat. Kedudukan kita itu setara. Kebetulan saja sekarang saya jadi menteri. Besok kalau saya pensiun atau berhenti, ya kita sama-sama orang biasa,” ucapnya.

Ia menekankan, jabatan tidak boleh digunakan untuk bersikap sewenang-wenang terhadap masyarakat. Bahkan, Yusril mengingatkan pernah berada di posisi serupa ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung.

READ  Pemprov DKI Pastikan Aktivitas Nelayan Cilincing Tetap Terjaga di Tengah Proyek Tanggul Laut

“Saya pernah jadi tersangka dan saya hadapi. Anda masih ingat saya lawan Jaksa Agung dulu. Tapi perlawanan itu dalam koridor hukum,” tegasnya.

Pernyataan Yusril ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan, termasuk bagi tokoh masyarakat seperti Delpedro Marhaen.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News