Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 18:27 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan


 Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak keberatan apabila Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Yusril menegaskan, jika Delpedro memenangkan gugatan tersebut, pihak kepolisian akan bersikap sportif dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau misalnya Anda dimenangkan, ya kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3. Kalau memang tidak cukup bukti. Tapi kalau terbukti, ya persidangan akan dijalankan atau kemungkinan juga melalui restoratif justice,” ujar Yusril usai meninjau 13 tersangka kerusuhan Makassar di Rutan Polda Sulsel, Rabu (10/9).

READ  Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus

Pertemuan di Rutan Polda Metro Jaya

Yusril mengaku sudah bertemu langsung dengan Delpedro Marhaen di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Delpedro tetap bersikeras dirinya tidak bersalah.

“Kita bicara rasional, intelektual boleh dikatakan, dan kita dengar suaranya. Beliau mengatakan bahwa tidak bersalah dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Menurut Yusril, keyakinan Delpedro untuk membela diri merupakan hal yang wajar. Karena itu, ia mempersilakan upaya praperadilan jika memang penetapan tersangka dianggap tidak sesuai KUHP.

READ  Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Bantah Bermusuhan dengan Delpedro

Yusril juga membantah anggapan bahwa dirinya bermusuhan dengan Delpedro. Ia menegaskan kedudukan pejabat negara dan warga negara tetaplah setara.

“Kami ini aparat penyelenggara negara, beliau-beliau itu rakyat. Kedudukan kita itu setara. Kebetulan saja sekarang saya jadi menteri. Besok kalau saya pensiun atau berhenti, ya kita sama-sama orang biasa,” ucapnya.

Ia menekankan, jabatan tidak boleh digunakan untuk bersikap sewenang-wenang terhadap masyarakat. Bahkan, Yusril mengingatkan pernah berada di posisi serupa ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung.

READ  Eko Patrio Disorot Usai Joget dengan Musik Horeg, Klarifikasi dan Minta Maaf

“Saya pernah jadi tersangka dan saya hadapi. Anda masih ingat saya lawan Jaksa Agung dulu. Tapi perlawanan itu dalam koridor hukum,” tegasnya.

Pernyataan Yusril ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan, termasuk bagi tokoh masyarakat seperti Delpedro Marhaen.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

11 September 2025 - 02:08 WITA

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP

11 September 2025 - 00:20 WITA

Helikopter PK-IWS Milik Maskapai Intan Angkasa Hilang Kontak, SAR Gabungan Gelar Pencarian

10 September 2025 - 18:23 WITA

Trending di Nasional