Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 15:14 WITA

Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa KPK Soal SK Kuota Haji 2024


 Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa KPK Soal SK Kuota Haji 2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023, Nizar Ali, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Nizar mengaku ditanya penyidik mengenai Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

“Biasa ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).

SK tersebut mengatur pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dengan skema 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, aturan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

READ  Bapanas: Penyaluran Bansos Beras 2025 Hampir Capai 100 Persen, Minyak Kita Jadi Tambahan Bantuan

Tambahan kuota 20.000 jemaah haji sendiri diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ketujuh RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan, tambahan tersebut seharusnya dibagi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Dengan pembagian sesuai undang-undang, kuota haji reguler mestinya naik dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara kuota haji khusus meningkat dari 17.680 menjadi 19.280 orang. Namun, SK 130/2024 justru menetapkan pembagian 50:50.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Nizar Ali.

READ  Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

KPK Cegah Sejumlah Pihak ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Sejumlah barang bukti disita, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta properti. Belakangan, KPK juga menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU.

READ  Komisi VIII DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menteri Haji, Bahas Persiapan Ibadah Haji 2026

KPK menegaskan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News