Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 18:19 WITA

DPR Panggil KKP soal Tanggul Beton di Pesisir Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan


 DPR Panggil KKP soal Tanggul Beton di Pesisir Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait keberadaan pagar beton atau tanggul di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2–3 kilometer di pesisir Cilincing itu merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” kata Alex, Jumat (12/9/2025).

DLKr adalah Daerah Lingkungan Kerja, sedangkan DLKp merupakan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

Tanggul untuk Pengembangan Pelabuhan

Menurut Alex, pembangunan tanggul tersebut diduga terkait dengan rencana pengembangan pelabuhan oleh sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

READ  7 Siswa SD di Bojonegoro Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Program MBG, 1 Masih Dirawat

“Tanggul beton ini rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN. Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan dan lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW,” jelas Alex.

Tanggul beton di kawasan Cilincing diketahui dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Nelayan Keluhkan Dampak

Meski dokumen perizinan dinyatakan lengkap, Alex menegaskan DPR tetap akan menindaklanjuti keluhan nelayan yang merasa dirugikan oleh keberadaan tembok beton tersebut.

“Kita akan mengkonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukkan untuk nelayan melaut. Jika justru merugikan, maka kita akan minta peninjauan ulang terhadap izin yang diberikan,” ujarnya.

READ  Cegah Diabetes pada Ibu Hamil, BLOSSOM Gelar Pemeriksaan Kesehatan di DPR RI

Tentang DLKr dan DLKp

Sebagai catatan, DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) merupakan wilayah darat dan perairan yang digunakan langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sementara DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) adalah perairan di sekitarnya yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Secara sederhana, DLKr adalah area inti operasional pelabuhan, sedangkan DLKp merupakan zona pendukung.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional