Menu

Mode Gelap

News · 14 Sep 2025 17:18 WITA

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024


 KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 September 2025.

“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,”

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Minggu (14/9/2025).

Budi enggan merinci materi pemeriksaan terhadap Nizar. Namun, fokus penyidik diarahkan pada penerbitan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan yang diduga menyalahi aturan.

READ  Banjir di Kemang Belum Surut, Petugas Damkar Evakuasi Karyawan dan Kendaraan Warga hingga Malam

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Meski belum menetapkan tersangka, KPK memastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.

Tambahan kuota tersebut kemudian diatur dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, dengan rincian:

READ  Kemnaker: Setiap Tahun 10,7 Juta Orang di Indonesia Butuh Pekerjaan, Soft Skill Jadi Tantangan Utama

10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi (paling banyak Jawa Timur 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, Jawa Barat 1.478 jemaah).

10.000 kuota khusus, terdiri dari 9.222 jemaah dan 778 petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Pejabat Kemenag Diduga Terima Jatah

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan praktik “jatah” bagi pejabat Kemenag di berbagai tingkatan.

READ  Pandu Sjahrir: Tantiem Komisaris BUMN Terlalu Mahal, Pemerintah Hemat Rp 8,2 Triliun dari Efisiensi

“Agensi perjalanan haji tidak diberikan kuota khusus bila tak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag. Kadang meminta sesuatu di luar aturan. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa tidak kebagian,” ujar Asep.

Ia juga menjelaskan bahwa permainan kuota haji tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara yang menjadi penghubung antara pejabat Kemenag dan biro travel.

Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News