Menu

Mode Gelap

News · 14 Sep 2025 17:18 WITA

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024


 KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 September 2025.

“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,”

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Minggu (14/9/2025).

Budi enggan merinci materi pemeriksaan terhadap Nizar. Namun, fokus penyidik diarahkan pada penerbitan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan yang diduga menyalahi aturan.

READ  Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Dapur SPPG Meruya Selatan Ditutup Sementara oleh BGN

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Meski belum menetapkan tersangka, KPK memastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.

Tambahan kuota tersebut kemudian diatur dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, dengan rincian:

READ  KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: Produksi 3 Kg Emas per Hari, Raup Rp 1 Triliun Setahun

10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi (paling banyak Jawa Timur 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, Jawa Barat 1.478 jemaah).

10.000 kuota khusus, terdiri dari 9.222 jemaah dan 778 petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Pejabat Kemenag Diduga Terima Jatah

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan praktik “jatah” bagi pejabat Kemenag di berbagai tingkatan.

READ  Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan

“Agensi perjalanan haji tidak diberikan kuota khusus bila tak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag. Kadang meminta sesuatu di luar aturan. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa tidak kebagian,” ujar Asep.

Ia juga menjelaskan bahwa permainan kuota haji tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara yang menjadi penghubung antara pejabat Kemenag dan biro travel.

Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News