Menu

Mode Gelap

News · 15 Sep 2025 16:39 WITA

KPK Panggil 3 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK


 KPK Panggil 3 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Dua Legislator Sudah Jadi Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi NasDem (saat ini anggota Komisi VIII) dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra (saat ini di Komisi II DPR).

READ  Puan Maharani Sebut Kasus Bullying Masuki Kategori Darurat, DPR Siapkan Langkah Evaluasi Nasional

Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi. Dari penyelidikan KPK, Heri Gunawan disebut menerima Rp 15,8 miliar yang dipakai untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga bisnis minuman.

Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan. Dari tangan Satori, penyidik KPK telah menyita 15 unit mobil. Meski begitu, ia membantah mobil-mobil tersebut dibeli dari hasil korupsi.

Dolfie Diperiksa sebagai Saksi

Selain keduanya, KPK juga memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP), untuk diperiksa sebagai saksi. Hingga kini, baru Satori yang tampak hadir memenuhi panggilan penyidik.

READ  Wapres Gibran Kunjungi Try Sutrisno, Antarkan Undangan HUT ke-80 RI

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal dua anggota DPR lainnya yang dijadwalkan hadir.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Satori dan Heri disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski status tersangka sudah ditetapkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News