Menu

Mode Gelap

News · 15 Sep 2025 16:39 WITA

KPK Panggil 3 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK


 KPK Panggil 3 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Dua Legislator Sudah Jadi Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi NasDem (saat ini anggota Komisi VIII) dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra (saat ini di Komisi II DPR).

READ  Menteri HAM Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi “Pusat Demokrasi” untuk Fasilitasi Unjuk Rasa

Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi. Dari penyelidikan KPK, Heri Gunawan disebut menerima Rp 15,8 miliar yang dipakai untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga bisnis minuman.

Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan. Dari tangan Satori, penyidik KPK telah menyita 15 unit mobil. Meski begitu, ia membantah mobil-mobil tersebut dibeli dari hasil korupsi.

Dolfie Diperiksa sebagai Saksi

Selain keduanya, KPK juga memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP), untuk diperiksa sebagai saksi. Hingga kini, baru Satori yang tampak hadir memenuhi panggilan penyidik.

READ  KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal dua anggota DPR lainnya yang dijadwalkan hadir.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Satori dan Heri disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski status tersangka sudah ditetapkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News