SOALINDONESIA–JAKARTA Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan telah melanggar prinsip keterbukaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini telah melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar Peneliti Perludem, Haykal, melalui pesan tertulis, Selasa (16/9).
Akses Publik Hilang
Menurut Haykal, keputusan itu menghilangkan hak publik untuk mengakses informasi penting mengenai kandidat capres dan cawapres. Padahal, pemilih seharusnya memiliki kesempatan penuh untuk mengenal dan menilai calon sebelum menentukan pilihan.
Ia menilai pengecualian yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) yang mengharuskan pengecualian informasi dilakukan secara ketat serta memperhatikan kepentingan publik.
“Jenis data yang dirahasiakan tidak berdasar. Bahkan jika merujuk UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), banyak jenis data yang seharusnya dapat dibuka ke publik. KPU seakan salah menafsirkan UU PDP dan mengabaikan dimensi kepentingan publik,” kata Haykal.
Informasi Publik untuk Kepentingan Publik
Haykal menekankan bahwa informasi mengenai capres dan cawapres pada dasarnya merupakan informasi publik karena menyangkut pengisian jabatan publik tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, prinsip pelindungan data pribadi tidak bisa diberlakukan sama dengan warga biasa.
“Oleh karenanya, prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku pada orang per orangan warga negara seharusnya dikecualikan untuk kepentingan publik luas,” tegasnya.
Penjelasan KPU
Sebelumnya, KPU melalui Ketua Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan merahasiakan 16 dokumen capres-cawapres merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pada intinya, kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” jelas Afifuddin, Senin (15/9).
Adapun dokumen yang dirahasiakan antara lain e-KTP dan akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).