Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 13:29 WITA

Perludem Kritik KPU yang Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres: Langgar Prinsip Keterbukaan


 Perludem Kritik KPU yang Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres: Langgar Prinsip Keterbukaan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan telah melanggar prinsip keterbukaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini telah melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar Peneliti Perludem, Haykal, melalui pesan tertulis, Selasa (16/9).

Akses Publik Hilang

Menurut Haykal, keputusan itu menghilangkan hak publik untuk mengakses informasi penting mengenai kandidat capres dan cawapres. Padahal, pemilih seharusnya memiliki kesempatan penuh untuk mengenal dan menilai calon sebelum menentukan pilihan.

READ  Tujuh Orang Terjaring OTT KPK di Ponorogo Diterbangkan ke Jakarta, Termasuk Bupati Sugiri Sancoko

Ia menilai pengecualian yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) yang mengharuskan pengecualian informasi dilakukan secara ketat serta memperhatikan kepentingan publik.

“Jenis data yang dirahasiakan tidak berdasar. Bahkan jika merujuk UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), banyak jenis data yang seharusnya dapat dibuka ke publik. KPU seakan salah menafsirkan UU PDP dan mengabaikan dimensi kepentingan publik,” kata Haykal.

Informasi Publik untuk Kepentingan Publik

Haykal menekankan bahwa informasi mengenai capres dan cawapres pada dasarnya merupakan informasi publik karena menyangkut pengisian jabatan publik tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, prinsip pelindungan data pribadi tidak bisa diberlakukan sama dengan warga biasa.

READ  Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih Dimulai 15 Oktober 2025

“Oleh karenanya, prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku pada orang per orangan warga negara seharusnya dikecualikan untuk kepentingan publik luas,” tegasnya.

Penjelasan KPU

Sebelumnya, KPU melalui Ketua Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan merahasiakan 16 dokumen capres-cawapres merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pada intinya, kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” jelas Afifuddin, Senin (15/9).

Adapun dokumen yang dirahasiakan antara lain e-KTP dan akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

READ  KPK Soroti Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal