Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 13:52 WITA

LAN Dorong Regulasi Kuat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Industri Nasional Siap Dukung


 LAN Dorong Regulasi Kuat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Industri Nasional Siap Dukung Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Lembaga Administrasi Negara (LAN) menegaskan pentingnya kombinasi antara kepemimpinan birokrasi yang kolaboratif dan regulasi yang kuat dalam memastikan keberhasilan program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Seminar Nasional dan Policy Brief Proper Expo PKN I Angkatan LXII, peserta merekomendasikan agar MBG segera memiliki payung hukum dalam bentuk Undang-Undang.

Rekomendasi ini didasari temuan di lapangan, mulai dari kasus keracunan makanan, kesenjangan mutu gizi antarwilayah, lemahnya koordinasi, distribusi terlambat, hingga terbatasnya pelibatan UMKM lokal.

“Dengan regulasi yang kuat, seluruh instansi pemerintah dapat bersinergi lebih efektif dalam pelaksanaan MBG,” ujar Kepala LAN Dr. Muhammad Taufiq, DEA, dikutip Selasa (16/9/2025).

READ  Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Regulasi dan Kepemimpinan Harus Sejalan

Kepala LAN menegaskan regulasi tidak bisa berjalan sendiri tanpa kepemimpinan birokrasi yang visioner dan berintegritas.

“ASN harus berani menjadi agen perubahan, memastikan kebijakan hadir untuk rakyat, dan membangun jejaring kolaboratif yang berkelanjutan,” tegas Taufiq.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik rekomendasi tersebut. “Ini adalah wujud nyata sinergi dan kontribusi peserta PKN LAN untuk memperkuat program strategis pemerintah,” ujarnya.

Industri Nasional Angkat Suara

Dukungan terhadap penguatan regulasi MBG juga datang dari sektor industri. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Wadah Makan Indonesia (APMAKI), Ardy Susanto, menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah, Badan Gizi Nasional (BGN), serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyediaan sarana makan higienis, aman, dan sesuai standar halal.

READ  Bulog Salurkan 327 Ribu Ton Beras SPHP, Pemerintah Genjot Operasi Pasar Tekan Harga

“Produsen dalam negeri siap memenuhi kebutuhan food tray program MBG dengan kapasitas produksi mencapai 10 juta unit per bulan atau sekitar 100 juta unit per tahun,” kata Ardy.

Menurutnya, produk peralatan makan yang dihasilkan industri nasional telah mengantongi sertifikasi halal dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini juga untuk mencegah masuknya produk impor abal-abal yang tidak sesuai spesifikasi.

Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan rekomendasi pentingnya jaminan halal dalam program MBG. Rekomendasi tersebut langsung mendapat dukungan dari tiga asosiasi pengusaha, yakni GAPEMBI, APMAKI, dan ASPRADAM.

READ  Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri ke Istana, Bahas Evaluasi Kinerja dan Strategi Pengentasan Kemiskinan Nasional

Ardy memastikan industri dalam negeri berkomitmen menyukseskan program MBG dengan menjamin kualitas, keamanan, dan kehalalan peralatan makan.

“Kami semua berkomitmen untuk menyukseskan program MBG yang diinisiasi Presiden Prabowo, sekaligus melindungi masyarakat dari produk palsu yang tidak sesuai standar,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News