Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 11:06 WITA

Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol


 Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kompol Kosmas K. Gae resmi mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (3/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Kosmas terkait insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan.

READ  Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus

Selain PTDH, ia juga dijatuhi sanksi etika dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Dalam sidang KKEP terungkap, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 hingga menyebabkan korban jiwa.

Saat insiden, Kosmas duduk di kursi samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, sementara lima anggota Brimob lainnya berada di kursi belakang.

READ  Kesultanan Buton Anugerahkan Gelar Adat Mia Ogena I Sara Agama kepada Menag Nasaruddin Umar

Kosmas mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video insiden itu viral di media sosial. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat. Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucap Kosmas.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan serta kepada pimpinan Polri atas insiden tersebut.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional