Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 00:17 WITA

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Kejari Surakarta


 Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Kejari Surakarta Perbesar

SOALINDONESIA–SURAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;

Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;

Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Selasa (16/9/2025).

READ  Fakta Pengukuhan 76 Anggota Paskibraka Jelang HUT ke-80 RI

Segera Disidangkan

Anang menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut turut didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum masing-masing tersangka. Ketiganya juga telah dinyatakan sehat untuk ditahan.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan,” ujarnya.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari kakak beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, serta sejumlah pejabat Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.

READ  Polri: Proses Red Notice Riza Chalid Sudah Dikomunikasikan ke Eksekutif Interpol Asia

Para tersangka diduga bersekongkol memberikan fasilitas kredit kepada Sritex yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,08 triliun, dengan rincian:

Kredit Bank DKI sebesar Rp 149 miliar,

Kredit Bank BJB sebesar Rp 543 miliar,

Kredit Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar.

Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bantahan Tersangka

Salah satu tersangka, Iwan Kurniawan, sebelumnya membantah terlibat dalam kasus korupsi kredit ini. Ia mengklaim hanya menandatangani dokumen pencairan kredit berdasarkan perintah atasannya.

READ  MA Tolak Kasasi Jaksa dan Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat,” kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8).

Namun, ia tidak mengungkap siapa presdir yang dimaksud, dan kembali menegaskan bahwa dirinya tak terlibat.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal