Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 00:17 WITA

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Kejari Surakarta


 Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Kejari Surakarta Perbesar

SOALINDONESIA–SURAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;

Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;

Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Selasa (16/9/2025).

READ  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Fondasi Bangsa yang Harus Dijaga

Segera Disidangkan

Anang menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut turut didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum masing-masing tersangka. Ketiganya juga telah dinyatakan sehat untuk ditahan.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan,” ujarnya.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari kakak beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, serta sejumlah pejabat Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.

READ  Konsultan Pajak Ungkap Alasan Lonjakan Nilai Saham Nadiem Makarim pada 2022

Para tersangka diduga bersekongkol memberikan fasilitas kredit kepada Sritex yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,08 triliun, dengan rincian:

Kredit Bank DKI sebesar Rp 149 miliar,

Kredit Bank BJB sebesar Rp 543 miliar,

Kredit Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar.

Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bantahan Tersangka

Salah satu tersangka, Iwan Kurniawan, sebelumnya membantah terlibat dalam kasus korupsi kredit ini. Ia mengklaim hanya menandatangani dokumen pencairan kredit berdasarkan perintah atasannya.

READ  Kejari Probolinggo Tetapkan Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan, Kasus Dihentikan Kejati Jatim

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat,” kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8).

Namun, ia tidak mengungkap siapa presdir yang dimaksud, dan kembali menegaskan bahwa dirinya tak terlibat.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Trending di Nasional