Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 00:17 WITA

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Kejari Surakarta


 Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Kejari Surakarta Perbesar

SOALINDONESIA–SURAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;

Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;

Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Selasa (16/9/2025).

READ  Kejagung Tetapkan Dua Bos Sritex Kakak-Beradik Jadi Tersangka TPPU, Sita Aset Rp 510 Miliar

Segera Disidangkan

Anang menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut turut didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum masing-masing tersangka. Ketiganya juga telah dinyatakan sehat untuk ditahan.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan,” ujarnya.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari kakak beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, serta sejumlah pejabat Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.

READ  Kejagung: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Butuh Bukti Aliran Dana

Para tersangka diduga bersekongkol memberikan fasilitas kredit kepada Sritex yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,08 triliun, dengan rincian:

Kredit Bank DKI sebesar Rp 149 miliar,

Kredit Bank BJB sebesar Rp 543 miliar,

Kredit Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar.

Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bantahan Tersangka

Salah satu tersangka, Iwan Kurniawan, sebelumnya membantah terlibat dalam kasus korupsi kredit ini. Ia mengklaim hanya menandatangani dokumen pencairan kredit berdasarkan perintah atasannya.

READ  Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset, Kejagung: Barang Bukti Sudah Clear, Siap Dieksekusi dan Dilelang

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat,” kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8).

Namun, ia tidak mengungkap siapa presdir yang dimaksud, dan kembali menegaskan bahwa dirinya tak terlibat.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News