Menu

Mode Gelap

News · 18 Sep 2025 01:34 WITA

KPK Soroti Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji


 KPK Soroti Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Basalamah terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut seharusnya tidak diungkap ke publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurut Budi, pengakuan mengenai pengembalian dana itu berasal langsung dari Khalid yang menyampaikan di ruang publik beberapa waktu lalu.

READ  Presiden Prabowo Rampungkan Lawatan ke 4 Negara, Bawa Pulang Komitmen Investasi dan Pengakuan Dunia

“Terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik,” jelasnya.

Budi menegaskan, perkembangan kasus, termasuk identitas pihak yang akan dijadikan tersangka, akan diumumkan secara resmi oleh KPK pada waktunya.

“Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh. Termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan,” tambahnya.

Uang Khalid Jadi Barang Bukti

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid merupakan bagian dari hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut kini berstatus sebagai barang bukti penyidikan.

READ  Investigasi Dugaan Korupsi Proyek KA: KPK Masih Dalami Peran Bupati Pati Sudewo

“Penyitaan barang bukti tentu diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, keberadaan barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian,” kata Budi, Selasa (16/9).

Jual-Beli Kuota Haji Antartravel

KPK juga menemukan fakta adanya praktik jual-beli kuota khusus antartravel, yang disebut sebagai ekses dari kebijakan tambahan kuota 50-50 di Kementerian Agama.

“Dari proses jual-beli itu ada ekses dari kebijakan 50-50 terkait kuota tambahan. Artinya, ini suatu rantai berkesinambungan dari diskresi kebijakan sampai dengan pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, KPK mendalami informasi terkait praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” pungkas Budi.

READ  Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Kepala Sekretariat DBON, Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar
Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News