Menu

Mode Gelap

News · 18 Sep 2025 14:32 WITA

Kasad Tegaskan Tidak Lindungi Prajurit, Kopda FH dan Serka N Kopassus Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank


 Kasad Tegaskan Tidak Lindungi Prajurit, Kopda FH dan Serka N Kopassus Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) resmi menahan dua prajurit TNI dari satuan elite Kopassus, yakni Kopda FH dan Serka N. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank BUMN di Jakarta berinisial MIP.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 20 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Korban lebih dulu diculik, kemudian dihabisi oleh para pelaku.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit.

READ  Program Umrah Akbar Annur–JRW, Kloter Kedua Tiba di Sidrap,DR Bunyamin M Yapid:InsyaAllah Umrah Akbar Berikutnya 3 Pesawat Carter

“Arahan dari pimpinan Angkatan Darat jelas, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. TNI AD tidak pernah melindungi ataupun menutupi tindakan prajurit yang melawan hukum. Itu tegas,” ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta, Kamis (18/9).

Ditahan di Pomdam Jaya

Kopda FH dan Serka N kini mendekam di tahanan militer Pomdam Jaya. Menurut Wahyu, fasilitas penahanan di Pomdam Jaya memenuhi standar yang layak.

“(Ditahan) di Pomdam Jaya, bisa komunikasi dengan Danpomdam Jaya. Pomdam Jaya merupakan fasilitas militer dengan kualitas yang cukup bagus,” katanya.

17 Orang Tersangka

READ  Menag Ajak 72 Juta Santri Salurkan Zakat dan Wakaf Lewat Green Zakat Framework BSI

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama TNI telah mengamankan 17 tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, AS, serta dua anggota TNI yakni Kopda FH dan Serka N.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkapkan motif para tersangka adalah menguasai dana dari rekening dormant (rekening tidak aktif) milik nasabah.

“Motif para pelaku berencana memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening yang sudah dipersiapkan,” jelas Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9).

READ  Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Temui Ketua Komisi III DPR, Desak Gelar RDPU

Hingga kini, penyidik gabungan TNI-Polri masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik aksi kejahatan terencana ini.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News