SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyoroti penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Said menegaskan, dana jumbo tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mendukung sektor usaha produktif menengah ke bawah, bukan justru terserap dominan ke korporasi besar.
Menurut Said, apabila dana tersebut lebih banyak diarahkan ke sektor korporasi, maka dampaknya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat kecil akan sangat minim.
“Seyogyanya ada PMK yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Perlu Aturan Jelas
Said menekankan pentingnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tegas agar dana tersebut benar-benar menyasar pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif yang berhubungan langsung dengan masyarakat bawah.
Ia juga memastikan, dari sisi regulasi, penyaluran dana ini tidak menyalahi aturan karena telah diatur dalam Undang-Undang APBN 2025.
“Penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isu yang kami soroti adalah agar dana ini mampu meningkatkan produktivitas, daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Rincian Dana Rp200 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mencairkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun kepada lima bank Himbara. Dana tersebut dibagikan dengan rincian:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) – Rp55 triliun
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) – Rp55 triliun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Rp55 triliun
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) – Rp25 triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) – Rp10 triliun
Dengan kucuran dana tersebut, DPR meminta pemerintah memastikan penyaluran benar-benar tepat sasaran sehingga bisa memperkuat UMKM, meningkatkan daya beli, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.