Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 19:14 WITA

KPK Wanti-Wanti Pemerintahan Prabowo soal Rangkap Jabatan: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi


 KPK Wanti-Wanti Pemerintahan Prabowo soal Rangkap Jabatan: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait praktik pejabat yang merangkap jabatan. Lembaga antirasuah itu menilai rangkap jabatan rawan memicu konflik kepentingan yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan konflik kepentingan merupakan salah satu faktor utama penyalahgunaan wewenang. Karena itu, KPK kini tengah menyusun kajian khusus untuk mencegah masalah tersebut sejak dini sebelum berkembang menjadi perkara pidana.

“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di mana konflik kepentingan ini kan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9).

READ  Kakorlantas Bahas Transformasi Lalu Lintas Bersama Pakar

Libatkan Banyak Lembaga

Budi menjelaskan, dalam penyusunan kajian tersebut KPK melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN), hingga aparat penegak hukum lainnya.

“Nah, dalam proses kajian ini KPK tentu melibatkan berbagai stakeholder terkait untuk memberikan pandangan dan masukannya terkait dengan bagaimana best practice yang sesuai dalam pengisian-pengisian jabatan,” ucapnya.

Masukan untuk Pemerintah

KPK berharap hasil kajian ini dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah, terutama dalam menyusun aturan pengisian jabatan agar lebih bersih dari kepentingan ganda.

READ  DPR dan Menkeu Sepakati RUU Pertanggungjawaban APBN 2024, Seluruh Fraksi Setuju

“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran, masukan yang positif bagi pemerintah, bagaimana nanti kemudian mengatur atau menyusun regulasi terkait dengan pengisian jabatan,” tandas Budi.

KPK menekankan bahwa praktik rangkap jabatan bukan hanya soal pelanggaran aturan formal, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang sehat

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Otorita IKN Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

5 Oktober 2025 - 12:17 WITA

Atraksi Udara Spektakuler Jupiter Aerobatic Team Hiasi Langit Monas di HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 12:08 WITA

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

Trending di News