Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 19:14 WITA

KPK Wanti-Wanti Pemerintahan Prabowo soal Rangkap Jabatan: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi


 KPK Wanti-Wanti Pemerintahan Prabowo soal Rangkap Jabatan: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait praktik pejabat yang merangkap jabatan. Lembaga antirasuah itu menilai rangkap jabatan rawan memicu konflik kepentingan yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan konflik kepentingan merupakan salah satu faktor utama penyalahgunaan wewenang. Karena itu, KPK kini tengah menyusun kajian khusus untuk mencegah masalah tersebut sejak dini sebelum berkembang menjadi perkara pidana.

“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di mana konflik kepentingan ini kan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9).

READ  BGN Bakal Awasi Kepemilikan Dapur MBG Usai Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Kelola 41 SPPG

Libatkan Banyak Lembaga

Budi menjelaskan, dalam penyusunan kajian tersebut KPK melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN), hingga aparat penegak hukum lainnya.

“Nah, dalam proses kajian ini KPK tentu melibatkan berbagai stakeholder terkait untuk memberikan pandangan dan masukannya terkait dengan bagaimana best practice yang sesuai dalam pengisian-pengisian jabatan,” ucapnya.

Masukan untuk Pemerintah

KPK berharap hasil kajian ini dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah, terutama dalam menyusun aturan pengisian jabatan agar lebih bersih dari kepentingan ganda.

READ  Roy Suryo Cs Selesai Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Tak Ditahan — Refly Harun: Alhamdulillah Penyidik Bersikap Baik

“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran, masukan yang positif bagi pemerintah, bagaimana nanti kemudian mengatur atau menyusun regulasi terkait dengan pengisian jabatan,” tandas Budi.

KPK menekankan bahwa praktik rangkap jabatan bukan hanya soal pelanggaran aturan formal, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang sehat

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News