Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 19:14 WITA

KPK Wanti-Wanti Pemerintahan Prabowo soal Rangkap Jabatan: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi


 KPK Wanti-Wanti Pemerintahan Prabowo soal Rangkap Jabatan: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait praktik pejabat yang merangkap jabatan. Lembaga antirasuah itu menilai rangkap jabatan rawan memicu konflik kepentingan yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan konflik kepentingan merupakan salah satu faktor utama penyalahgunaan wewenang. Karena itu, KPK kini tengah menyusun kajian khusus untuk mencegah masalah tersebut sejak dini sebelum berkembang menjadi perkara pidana.

“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di mana konflik kepentingan ini kan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9).

READ  Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati Hari ke-8: Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi

Libatkan Banyak Lembaga

Budi menjelaskan, dalam penyusunan kajian tersebut KPK melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN), hingga aparat penegak hukum lainnya.

“Nah, dalam proses kajian ini KPK tentu melibatkan berbagai stakeholder terkait untuk memberikan pandangan dan masukannya terkait dengan bagaimana best practice yang sesuai dalam pengisian-pengisian jabatan,” ucapnya.

Masukan untuk Pemerintah

KPK berharap hasil kajian ini dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah, terutama dalam menyusun aturan pengisian jabatan agar lebih bersih dari kepentingan ganda.

READ  KPK Umumkan 21 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim 2019–2022

“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran, masukan yang positif bagi pemerintah, bagaimana nanti kemudian mengatur atau menyusun regulasi terkait dengan pengisian jabatan,” tandas Budi.

KPK menekankan bahwa praktik rangkap jabatan bukan hanya soal pelanggaran aturan formal, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang sehat

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News