SOALINDONESIA–JAKARTA Proses sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam insiden ranpur Brimob melindas pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, masih belum selesai. Hingga kini, lima anggota Polri masih menunggu jadwal persidangan.
Kelima personel itu adalah Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa jadwal sidang etik untuk mereka akan diumumkan pada akhir September.
“Pada minggu keempat (September) nanti ya kami sampaikan sama Propam,” ujar Trunoyudo, Jumat (19/9).
Menurutnya, hingga saat ini Divisi Propam Polri masih melengkapi berkas perkara agar sidang Komisi Etik Profesi Polri dapat digelar.
“Kelengkapan berkas perkara khususnya untuk pelaksanaan sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi,” jelasnya.
Dua Polisi Sudah Disidang, Banding Putusan
Dari total tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut ini, baru dua orang menjalani sidang etik, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad.
Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Rohmad dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.
Namun, keduanya memilih mengajukan banding atas putusan tersebut. Hingga kini, Polri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut banding tersebut.
Tragedi Lindas Ojol
Kasus ini bermula ketika ranpur Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas. Insiden tersebut menuai sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.
Dengan masih adanya lima anggota yang menunggu persidangan, publik kini menanti langkah tegas Propam Polri untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan dan akuntabel.