Menu

Mode Gelap

News · 20 Sep 2025 00:27 WITA

Sidang Etik Polisi Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Belum Rampung, 5 Anggota Tunggu Giliran


 Sidang Etik Polisi Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Belum Rampung, 5 Anggota Tunggu Giliran Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Proses sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam insiden ranpur Brimob melindas pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, masih belum selesai. Hingga kini, lima anggota Polri masih menunggu jadwal persidangan.

Kelima personel itu adalah Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa jadwal sidang etik untuk mereka akan diumumkan pada akhir September.

“Pada minggu keempat (September) nanti ya kami sampaikan sama Propam,” ujar Trunoyudo, Jumat (19/9).

READ  Penyelidikan Kasus Tewasnya Ojol Affan Dilanjutkan Bareskrim: 12 Saksi Diperiksa, Bukti CCTV Disita

Menurutnya, hingga saat ini Divisi Propam Polri masih melengkapi berkas perkara agar sidang Komisi Etik Profesi Polri dapat digelar.

“Kelengkapan berkas perkara khususnya untuk pelaksanaan sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi,” jelasnya.

Dua Polisi Sudah Disidang, Banding Putusan

Dari total tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut ini, baru dua orang menjalani sidang etik, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad.

Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

READ  Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN di Jabar: Rp 204 Miliar Diduga Dipindahkan dalam 17 Menit

Rohmad dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.

Namun, keduanya memilih mengajukan banding atas putusan tersebut. Hingga kini, Polri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut banding tersebut.

Tragedi Lindas Ojol

Kasus ini bermula ketika ranpur Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas. Insiden tersebut menuai sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.

Dengan masih adanya lima anggota yang menunggu persidangan, publik kini menanti langkah tegas Propam Polri untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan dan akuntabel.

READ  Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal