Menu

Mode Gelap

News · 20 Sep 2025 00:27 WITA

Sidang Etik Polisi Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Belum Rampung, 5 Anggota Tunggu Giliran


 Sidang Etik Polisi Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Belum Rampung, 5 Anggota Tunggu Giliran Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Proses sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam insiden ranpur Brimob melindas pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, masih belum selesai. Hingga kini, lima anggota Polri masih menunggu jadwal persidangan.

Kelima personel itu adalah Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa jadwal sidang etik untuk mereka akan diumumkan pada akhir September.

“Pada minggu keempat (September) nanti ya kami sampaikan sama Propam,” ujar Trunoyudo, Jumat (19/9).

READ  DPR Bocorkan Jumlah Uang Pensiun Anggota Dewan, Tertinggi Rp3,6 Juta

Menurutnya, hingga saat ini Divisi Propam Polri masih melengkapi berkas perkara agar sidang Komisi Etik Profesi Polri dapat digelar.

“Kelengkapan berkas perkara khususnya untuk pelaksanaan sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi,” jelasnya.

Dua Polisi Sudah Disidang, Banding Putusan

Dari total tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut ini, baru dua orang menjalani sidang etik, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad.

Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

READ  Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Empat Kapolda Baru Resmi Dilantik

Rohmad dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.

Namun, keduanya memilih mengajukan banding atas putusan tersebut. Hingga kini, Polri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut banding tersebut.

Tragedi Lindas Ojol

Kasus ini bermula ketika ranpur Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas. Insiden tersebut menuai sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.

Dengan masih adanya lima anggota yang menunggu persidangan, publik kini menanti langkah tegas Propam Polri untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan dan akuntabel.

READ  Kunjungan Dr. Bunyamin Warnai Penguatan Nilai Ekoteologi di Madrasah Parepare
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News