Menu

Mode Gelap

Kriminal · 21 Sep 2025 23:21 WITA

Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah


 Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah Perbesar

SOALINDONESIA–LOMBOK–BARAT Penahanan Briptu Rizka Sintiyani, tersangka kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, menuai sorotan. Kuasa hukum Rizka, Rosihan Zulby, menilai langkah penyidik tidak objektif dan hanya untuk meredam polemik publik.

Brigadir Esco, anggota intel Polsek Sekotong, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tergantung di perbukitan Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada Minggu (24/8) siang.

Rosihan Zulby menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak awal tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menegaskan, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan bukti petunjuk lemah atau hasil tes kebohongan (poligraf).

READ  Polri Hormati Putusan MK Wajibkan Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi untuk Dikaji

“Apalagi jika penetapan ini hanya didasarkan pada bukti petunjuk yang lemah atau bahkan hasil tes kebohongan yang jelas bukan alat bukti sah menurut KUHAP,” ujarnya, Minggu (21/9).

Menurutnya, penetapan tersangka harus sesuai Pasal 184 KUHAP yang mewajibkan minimal dua alat bukti sah, sebagaimana ditegaskan pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika standar hukum ini diabaikan, maka proses ini cacat sejak awal,” tegasnya.

Bantah Isu Orang Ketiga

Rosihan juga membantah kabar soal adanya “orang ketiga” yang disebut-sebut memicu konflik rumah tangga Rizka dan Esco. Menurutnya, isu tersebut hanya fitnah yang berkembang di media sosial.

READ  KAI Tangkap Pelaku Pencurian Besi Penambat Rel di Pematangsiantar, Satu Buron

“Tidak benar semua fitnah, semua opini-opini yang beredar di media tidak ada yang berdasar,” ujarnya.

Kuasa Hukum Brigadir Esco: Penahanan Tepat

Berbeda dengan kubu Rizka, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, justru menilai langkah penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB sudah sesuai prosedur.

Anton menyebut, penetapan tersangka terhadap Rizka dilakukan setelah gelar perkara panjang dan pemeriksaan mendalam, termasuk melibatkan delapan ahli.

“Berdasarkan fakta, saksi, dan alat bukti, status tersangka Rizka sangatlah tepat,” jelas Anton.

Ia menambahkan, penahanan diperlukan demi kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

READ  Polri Tetapkan 959 Tersangka Imbas Demo Ricuh di Berbagai Wilayah, Mayoritas Bukan Pendemo

“Langkah penyidik bukan hanya soal menahan tersangka, tapi memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang

26 Februari 2026 - 12:59 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

25 Februari 2026 - 19:56 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

24 Februari 2026 - 21:54 WITA

Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

22 Februari 2026 - 01:18 WITA

Trending di Kriminal