Menu

Mode Gelap

Kriminal · 21 Sep 2025 23:21 WITA

Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah


 Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah Perbesar

SOALINDONESIA–LOMBOK–BARAT Penahanan Briptu Rizka Sintiyani, tersangka kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, menuai sorotan. Kuasa hukum Rizka, Rosihan Zulby, menilai langkah penyidik tidak objektif dan hanya untuk meredam polemik publik.

Brigadir Esco, anggota intel Polsek Sekotong, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tergantung di perbukitan Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada Minggu (24/8) siang.

Rosihan Zulby menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak awal tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menegaskan, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan bukti petunjuk lemah atau hasil tes kebohongan (poligraf).

READ  Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bersifat Final dan Mengikat

“Apalagi jika penetapan ini hanya didasarkan pada bukti petunjuk yang lemah atau bahkan hasil tes kebohongan yang jelas bukan alat bukti sah menurut KUHAP,” ujarnya, Minggu (21/9).

Menurutnya, penetapan tersangka harus sesuai Pasal 184 KUHAP yang mewajibkan minimal dua alat bukti sah, sebagaimana ditegaskan pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika standar hukum ini diabaikan, maka proses ini cacat sejak awal,” tegasnya.

Bantah Isu Orang Ketiga

Rosihan juga membantah kabar soal adanya “orang ketiga” yang disebut-sebut memicu konflik rumah tangga Rizka dan Esco. Menurutnya, isu tersebut hanya fitnah yang berkembang di media sosial.

READ  Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Sejak 2005, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah

“Tidak benar semua fitnah, semua opini-opini yang beredar di media tidak ada yang berdasar,” ujarnya.

Kuasa Hukum Brigadir Esco: Penahanan Tepat

Berbeda dengan kubu Rizka, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, justru menilai langkah penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB sudah sesuai prosedur.

Anton menyebut, penetapan tersangka terhadap Rizka dilakukan setelah gelar perkara panjang dan pemeriksaan mendalam, termasuk melibatkan delapan ahli.

“Berdasarkan fakta, saksi, dan alat bukti, status tersangka Rizka sangatlah tepat,” jelas Anton.

Ia menambahkan, penahanan diperlukan demi kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

READ  Oknum Polisi Diduga Pelaku Utama Pembunuhan Dosen di Bungo, Kapolda Jambi: Sudah Ditahan

“Langkah penyidik bukan hanya soal menahan tersangka, tapi memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka

18 November 2025 - 22:07 WITA

Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara

18 November 2025 - 19:52 WITA

Rekonstruksi Penganiayaan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Ungkap Jeritan Minta Tolong hingga Detik Akhir Korban

17 November 2025 - 19:54 WITA

Serka TNI AU Diduga Tusuk Warga hingga Tewas di Makassar, Pelaku Sudah Diserahkan ke POM

17 November 2025 - 19:40 WITA

Trending di Kriminal