Menu

Mode Gelap

Kriminal · 21 Sep 2025 23:21 WITA

Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah


 Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah Perbesar

SOALINDONESIA–LOMBOK–BARAT Penahanan Briptu Rizka Sintiyani, tersangka kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, menuai sorotan. Kuasa hukum Rizka, Rosihan Zulby, menilai langkah penyidik tidak objektif dan hanya untuk meredam polemik publik.

Brigadir Esco, anggota intel Polsek Sekotong, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tergantung di perbukitan Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada Minggu (24/8) siang.

Rosihan Zulby menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak awal tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menegaskan, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan bukti petunjuk lemah atau hasil tes kebohongan (poligraf).

READ  Kuasa Hukum Desak Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN

“Apalagi jika penetapan ini hanya didasarkan pada bukti petunjuk yang lemah atau bahkan hasil tes kebohongan yang jelas bukan alat bukti sah menurut KUHAP,” ujarnya, Minggu (21/9).

Menurutnya, penetapan tersangka harus sesuai Pasal 184 KUHAP yang mewajibkan minimal dua alat bukti sah, sebagaimana ditegaskan pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika standar hukum ini diabaikan, maka proses ini cacat sejak awal,” tegasnya.

Bantah Isu Orang Ketiga

Rosihan juga membantah kabar soal adanya “orang ketiga” yang disebut-sebut memicu konflik rumah tangga Rizka dan Esco. Menurutnya, isu tersebut hanya fitnah yang berkembang di media sosial.

READ  Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Empat Kapolda Baru Resmi Dilantik

“Tidak benar semua fitnah, semua opini-opini yang beredar di media tidak ada yang berdasar,” ujarnya.

Kuasa Hukum Brigadir Esco: Penahanan Tepat

Berbeda dengan kubu Rizka, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, justru menilai langkah penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB sudah sesuai prosedur.

Anton menyebut, penetapan tersangka terhadap Rizka dilakukan setelah gelar perkara panjang dan pemeriksaan mendalam, termasuk melibatkan delapan ahli.

“Berdasarkan fakta, saksi, dan alat bukti, status tersangka Rizka sangatlah tepat,” jelas Anton.

Ia menambahkan, penahanan diperlukan demi kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

READ  Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

“Langkah penyidik bukan hanya soal menahan tersangka, tapi memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Bejat! Ayah di Makassar Rudapaksa Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Kini Hamil 1 Bulan

3 Oktober 2025 - 23:09 WITA

Polres Tangsel Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp150 Juta oleh Komisaris dan Direktur, Uangnya Dipakai Judi Online

2 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Satu Buron Masih DPO

30 September 2025 - 07:14 WITA

Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi

28 September 2025 - 09:53 WITA

Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN di Jabar: Rp 204 Miliar Diduga Dipindahkan dalam 17 Menit

25 September 2025 - 18:31 WITA

Polri Tetapkan 959 Tersangka Imbas Demo Ricuh di Berbagai Wilayah, Mayoritas Bukan Pendemo

24 September 2025 - 19:29 WITA

Trending di Kriminal