SOALINDONESIA–BANDUNG Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan tidak akan menempuh jalur damai terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Lisa Marliana. Keputusan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, dalam pernyataan resmi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/9).
“Pak RK lebih memilih melanjutkan proses hukum karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa. Harus ada efek jera yang diberikan oleh pengadilan nanti. Biarlah pengadilan yang memutuskan seperti apa,” ujar Muslim.
Mediasi Ditetapkan, Namun RK Absen
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjadwalkan agenda mediasi antara kedua belah pihak pada Selasa (23/9/2025), sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara melalui alternatif dispute resolution (ADR).
Namun, Muslim menyatakan bahwa mediasi tersebut hanya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum, bukan Ridwan Kamil secara langsung.
“Besok itu memang ada undangan mediasi dari pihak Bareskrim. Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK, karena beliau tidak bisa hadir langsung akibat adanya kesibukan pekerjaan,” jelasnya.
Meskipun ada upaya mediasi, Muslim kembali menegaskan bahwa kliennya menolak jalan damai dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Pak RK sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Beliau tidak ingin persoalan ini selesai secara damai, karena yang dirugikan bukan hanya nama baik pribadi, tapi juga reputasi dan integritas karier beliau,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula saat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Marliana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Detail mengenai isi dugaan pencemaran dan dokumen yang dimaksud belum sepenuhnya diungkap ke publik, namun kasus ini telah menyita perhatian luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi dan tokoh publik nasional.
Menanti Putusan Pengadilan
Dengan sikap tegas dari pihak Ridwan Kamil yang menolak penyelesaian damai, proses hukum dipastikan akan terus berjalan hingga ke tahap pengadilan. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa pencemaran nama baik, terlebih terhadap tokoh publik, tidak dapat dianggap enteng.
Hingga berita ini ditulis, pihak Lisa Marliana belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan mediasi tersebut.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus diikuti, termasuk hasil dari agenda mediasi yang tetap dijadwalkan berlangsung esok hari di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.