Menu

Mode Gelap

News · 23 Sep 2025 00:18 WITA

Ridwan Kamil Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut ke Pengadilan


 Ridwan Kamil Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut ke Pengadilan Perbesar

SOALINDONESIA–BANDUNG Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan tidak akan menempuh jalur damai terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Lisa Marliana. Keputusan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, dalam pernyataan resmi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/9).

“Pak RK lebih memilih melanjutkan proses hukum karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa. Harus ada efek jera yang diberikan oleh pengadilan nanti. Biarlah pengadilan yang memutuskan seperti apa,” ujar Muslim.

Mediasi Ditetapkan, Namun RK Absen

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjadwalkan agenda mediasi antara kedua belah pihak pada Selasa (23/9/2025), sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara melalui alternatif dispute resolution (ADR).

READ  Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Paparkan 5 Program Transformasi Nasional, Dorong Transmigrasi Modern dan Berbasis Ekonomi Rakyat

Namun, Muslim menyatakan bahwa mediasi tersebut hanya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum, bukan Ridwan Kamil secara langsung.

“Besok itu memang ada undangan mediasi dari pihak Bareskrim. Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK, karena beliau tidak bisa hadir langsung akibat adanya kesibukan pekerjaan,” jelasnya.

Meskipun ada upaya mediasi, Muslim kembali menegaskan bahwa kliennya menolak jalan damai dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Pak RK sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Beliau tidak ingin persoalan ini selesai secara damai, karena yang dirugikan bukan hanya nama baik pribadi, tapi juga reputasi dan integritas karier beliau,” tegasnya.

READ  Presiden Prabowo Tunjuk AHY Kawal Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula saat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Marliana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Detail mengenai isi dugaan pencemaran dan dokumen yang dimaksud belum sepenuhnya diungkap ke publik, namun kasus ini telah menyita perhatian luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi dan tokoh publik nasional.

Menanti Putusan Pengadilan

Dengan sikap tegas dari pihak Ridwan Kamil yang menolak penyelesaian damai, proses hukum dipastikan akan terus berjalan hingga ke tahap pengadilan. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa pencemaran nama baik, terlebih terhadap tokoh publik, tidak dapat dianggap enteng.

READ  Pemprov DKI Pastikan Aktivitas Nelayan Cilincing Tetap Terjaga di Tengah Proyek Tanggul Laut

Hingga berita ini ditulis, pihak Lisa Marliana belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan mediasi tersebut.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus diikuti, termasuk hasil dari agenda mediasi yang tetap dijadwalkan berlangsung esok hari di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News