Menu

Mode Gelap

News · 24 Sep 2025 00:02 WITA

KPK Jelaskan Nasib Uang Sitaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag


 KPK Jelaskan Nasib Uang Sitaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan terbaru terkait status uang yang telah disita dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Uang tersebut di antaranya berasal dari Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, serta beberapa pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa nasib akhir dari uang-uang tersebut masih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Statusnya nanti seperti apa—apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan—itu nanti bergantung pada keputusan hakim di tahap pengadilan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

READ  Wamenaker Afriansyah Noor Dukung Usulan Pemanfaatan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja Industri Tembakau

Masih Digunakan untuk Pembuktian Perkara

Budi menjelaskan bahwa untuk saat ini, uang-uang tersebut masih berstatus sebagai barang bukti dan digunakan dalam proses pembuktian hukum oleh penyidik KPK.

“Kami masih fokus di tahap penyidikan, yaitu pada kebutuhan pembuktian perkaranya. Fokus kami adalah pada perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang juga dikenal sebagai pelaku usaha travel haji dan umrah, telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan uang suap, melainkan bentuk itikad baik yang masih akan dikaji dalam proses hukum.

READ  Menaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Cair Lebaran 2026, Besaran Diharapkan Lebih Baik

Penyitaan Uang 1,6 Juta Dolar AS

Selain uang dari Khalid, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang lainnya yang diduga terkait kasus ini. Pada Selasa, 2 September 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang senilai 1,6 juta Dolar Amerika Serikat (setara ± Rp24,5 miliar).

Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara detail mengenai asal-usul uang tersebut, termasuk apakah terkait langsung dengan pengaturan kuota haji atau berasal dari praktik-praktik ilegal lainnya.

“Uang itu kami sita sebagai bagian dari proses pengembangan perkara. Rinciannya masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Budi.

READ  Tolikara, Saksi Sejarah Perjalanan Sidang BPL GIDI dari Masa ke Masa

KPK Fokus pada Perbuatan Melawan Hukum

Perkara dugaan korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023–2024 menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum swasta dan dugaan keterlibatan internal kementerian. KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar skema dan jaringan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji, termasuk kerja sama dengan mitra swasta.

KPK juga membuka kemungkinan bahwa kasus ini akan diperluas jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain, termasuk dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News