Menu

Mode Gelap

News · 24 Sep 2025 00:02 WITA

KPK Jelaskan Nasib Uang Sitaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag


 KPK Jelaskan Nasib Uang Sitaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan terbaru terkait status uang yang telah disita dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Uang tersebut di antaranya berasal dari Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, serta beberapa pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa nasib akhir dari uang-uang tersebut masih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Statusnya nanti seperti apa—apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan—itu nanti bergantung pada keputusan hakim di tahap pengadilan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

READ  Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?”

Masih Digunakan untuk Pembuktian Perkara

Budi menjelaskan bahwa untuk saat ini, uang-uang tersebut masih berstatus sebagai barang bukti dan digunakan dalam proses pembuktian hukum oleh penyidik KPK.

“Kami masih fokus di tahap penyidikan, yaitu pada kebutuhan pembuktian perkaranya. Fokus kami adalah pada perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang juga dikenal sebagai pelaku usaha travel haji dan umrah, telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan uang suap, melainkan bentuk itikad baik yang masih akan dikaji dalam proses hukum.

READ  OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto

Penyitaan Uang 1,6 Juta Dolar AS

Selain uang dari Khalid, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang lainnya yang diduga terkait kasus ini. Pada Selasa, 2 September 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang senilai 1,6 juta Dolar Amerika Serikat (setara ± Rp24,5 miliar).

Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara detail mengenai asal-usul uang tersebut, termasuk apakah terkait langsung dengan pengaturan kuota haji atau berasal dari praktik-praktik ilegal lainnya.

“Uang itu kami sita sebagai bagian dari proses pengembangan perkara. Rinciannya masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Budi.

READ  Sri Mulyani: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan untuk Jaga Keberlanjutan Program

KPK Fokus pada Perbuatan Melawan Hukum

Perkara dugaan korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023–2024 menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum swasta dan dugaan keterlibatan internal kementerian. KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar skema dan jaringan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji, termasuk kerja sama dengan mitra swasta.

KPK juga membuka kemungkinan bahwa kasus ini akan diperluas jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain, termasuk dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News