SOALINDONESIA–JAKARTA Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dipastikan belum akan dibahas dalam waktu dekat. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dilakukan pada tahun 2026.
“Belum (dibahas RUU Pemilu), tahun depan,” ujar Deddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
Menurut Deddy, hingga saat ini RUU Pemilu masih dalam tahap awal penyusunan. Draft awalnya sedang disiapkan, namun belum masuk ke tahap pembahasan substansi atau pasal per pasal.
“Ya, mulai disiapkan draft-nya segala macam. Tapi tahun depan baru kita bahas secara detail,” jelasnya.
Bentuk RUU Pemilu Belum Final, Kodifikasi atau Omnibus Masih Dibahas
Menjawab pertanyaan soal bentuk RUU Pemilu—apakah akan disusun dalam bentuk RUU omnibus atau RUU kodifikasi—Deddy mengatakan keputusan tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara fraksi-fraksi dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Saya nggak bisa ngomong karena baru selesai di Baleg, pemantapan. Belum sampai ke keputusan modelnya seperti apa,” ujarnya.
Termasuk Prolegnas Prioritas 2025
Meski belum dibahas dalam waktu dekat, RUU Pemilu sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Hal ini berarti bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati urgensi revisi UU tersebut, namun waktu pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan naskah akademik dan rancangan undang-undang.
RUU Pemilu menjadi salah satu dari 52 RUU prioritas dalam Prolegnas 2025 yang disahkan dalam rapat paripurna DPR sebelumnya.
Isu Krusial: Sistem Pemilu dan Ambang Batas
Sejumlah isu krusial diperkirakan akan menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu mendatang, di antaranya:
Peninjauan ulang terhadap sistem proporsional terbuka atau tertutup
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan presidensial (presidential threshold)
Mekanisme rekapitulasi suara dan digitalisasi pemilu
Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP)
Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah isu-isu tersebut akan masuk dalam draft final revisi.
Kesimpulan:
RUU Pemilu yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025 belum akan dibahas secara substansial dalam waktu dekat. DPR baru akan membahasnya secara mendalam pada tahun 2026, setelah proses penyusunan draft selesai dan keputusan bentuk RUU ditetapkan.