SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ade Tri Aji Kusumah, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (25/9/2025), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada media.
Sejumlah Saksi Diperiksa Bersamaan
Selain Ade Tri Aji Kusumah, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu:
Totoh Abdul Fatah, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara
Yospita Feronika BR Ginting, Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama
Ketiganya hadir di Gedung KPK pada Kamis pagi, dengan waktu kedatangan yang tercatat sebagai berikut:
Totoh Abdul Fatah: tiba pukul 09.49 WIB
Ade Tri Aji Kusumah: tiba pukul 10.06 WIB
Yospita Ginting: tiba menyusul, juga pada pagi hari
Budi menyebutkan bahwa ketiga saksi diperiksa terkait pengembangan kasus gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari, namun belum merinci materi pemeriksaan yang digali dari masing-masing saksi.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan dalam konferensi pers resmi,” ujar Budi.
Jejak Gratifikasi di Kukar: Mengalir hingga ke Tokoh Nasional
Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ini kembali mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan besar-besaran yang menyasar sejumlah tokoh publik dan pengusaha ternama.
📍 Penggeledahan Rumah Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila
KPK telah menggeledah rumah milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dan menyita:
11 unit mobil mewah
Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai total sekitar Rp56 miliar
📍 Rumah Eks Anggota DPR Fraksi Nasdem Juga Digeledah
Tak hanya itu, rumah Ahmad Ali, mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, juga turut digeledah. Dari lokasi, penyidik KPK mengamankan:
Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valas, senilai total Rp3,49 miliar
📍 Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya Disita Barang Bukti
Dalam upaya pengembangan kasus ini, rumah milik pengusaha Robert Bonosusatya juga menjadi target penggeledahan. Dari sana, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aliran gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara Rita Widyasari.
Rita Widyasari Kembali Jadi Sorotan
Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar periode 2010–2015, sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan sedang menjalani hukuman. Namun, KPK kini membuka babak baru penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan pihak-pihak lain yang lebih luas, termasuk dari sektor kehutanan, tambang, dan swasta.
Pengembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh tokoh-tokoh nasional, dan menyangkut aset bernilai ratusan miliar rupiah.
KPK Imbau Saksi Lain Kooperatif
KPK menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Lembaga antirasuah ini juga mengimbau kepada saksi-saksi yang telah dipanggil agar kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk tidak mencoba menghambat penyidikan. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Budi.