Menu

Mode Gelap

News · 26 Sep 2025 18:45 WITA

DPR Aceh Bongkar Praktik Setoran Rp 30 Juta per Bulan di 1.000 Tambang Ilegal, Gubernur Ultimatum Dua Pekan


 DPR Aceh Bongkar Praktik Setoran Rp 30 Juta per Bulan di 1.000 Tambang Ilegal, Gubernur Ultimatum Dua Pekan Perbesar

SOALINDONESIA–BANDA-ACEH Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik pertambangan ilegal yang melibatkan ribuan alat berat dan dugaan setoran rutin kepada oknum aparat penegak hukum.

Dalam laporan resminya yang disampaikan pada Kamis (25/9) di Gedung Serba Guna DPR Aceh, Pansus mengungkap bahwa para pengusaha tambang ilegal diwajibkan menyetor hingga Rp 30 juta per bulan per ekskavator untuk “uang keamanan”.

“Ditemukan 1.000 unit ekskavator yang bekerja secara aktif. Seluruhnya diwajibkan menyetor Rp 30 juta per bulan kepada penegak hukum di wilayah kerja masing-masing,” kata Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta.

Rp 360 Miliar Setoran Ilegal per Tahun, 450 Lokasi Tambang Teridentifikasi

Jika dikalkulasikan, jumlah setoran dari praktik ini bisa mencapai Rp 360 miliar per tahun. Dana ini tidak masuk ke kas daerah atau negara, melainkan diduga mengalir ke kantong-kantong pribadi.

READ  DPR RI Pastikan Bentuk Pansus Konflik Agraria, Komitmen Percepat Reforma Agraria

Pansus mencatat sedikitnya 450 titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten, seperti:

Aceh Jaya

Aceh Barat

Nagan Raya

Aceh Barat Daya

Aceh Selatan

Gayo Lues

Aceh Tengah

Pidie

“Praktik ini sudah berlangsung lama tanpa ada upaya serius untuk menghentikannya. Kerusakan lingkungan sangat masif,” tegas Nurdiansyah.

Dugaan Penyimpangan Izin dan Lemahnya Pengawasan

Pansus juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak dipatuhinya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh sejumlah perusahaan tambang.

“Monitoring dan evaluasi belum berjalan optimal. Ada dugaan konflik kepentingan dan persekongkolan dalam penerbitan izin baru,” ujar Ketua Pansus, Anwar Ramli.

Anwar menilai, lemahnya pengawasan dari instansi seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah memperparah kerusakan lingkungan dan memicu konflik sosial di masyarakat.

READ  Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, Sasar 82,9 Juta Penerima

Pansus Desak Penutupan Tambang Ilegal dan Libatkan Koperasi Gampong

Pansus mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup seluruh tambang ilegal dan memberikan peluang kepada koperasi gampong (desa) untuk mengelola tambang secara legal dan berkelanjutan.

DPRA juga merekomendasikan agar:

Pejabat dinas yang terindikasi bermasalah segera dilakukan rotasi

Proses pengawasan dan penerbitan izin ditingkatkan transparansi dan akuntabilitasnya

Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan migas dan minerba diperkuat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Beri Ultimatum Dua Pekan

Menanggapi laporan Pansus, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (akrab disapa Mualem) memberikan ultimatum keras kepada para pelaku tambang ilegal, khususnya yang melakukan penambangan emas di wilayah hutan Aceh.

“Saya beri waktu dua minggu. Semua alat berat harus segera keluar dari kawasan hutan Aceh. Jika tidak, pemerintah akan ambil langkah tegas,” tegas Mualem dalam rapat Pansus, Kamis (26/9).

READ  Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klarifikasi Soal Grup WhatsApp yang Disebut Terkait Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

Pemerintah Provinsi Aceh saat ini sedang menyiapkan Instruksi Gubernur untuk menertibkan seluruh tambang ilegal di Aceh. Penataan ke depan akan diarahkan agar pengelolaan tambang dilakukan secara legal oleh masyarakat melalui:

Koperasi Gampong

Skema Pertambangan Rakyat

Kolaborasi pengawasan antara pemda dan aparat

“Tambang ilegal hanya merusak hutan, masyarakat tidak dapat manfaat, daerah pun tidak ada pemasukan,” kata Mualem.

Langkah Selanjutnya

Pansus menyatakan akan melaporkan temuan praktik setoran ilegal ini kepada penegak hukum dan KPK, serta membentuk tim pengawas khusus untuk memastikan rekomendasi mereka dilaksanakan.

Laporan lengkap Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh ini dinilai sebagai lonceng peringatan terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini menjadi rahasia umum, namun tidak tersentuh hukum.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News