Menu

Mode Gelap

News · 26 Sep 2025 18:45 WITA

DPR Aceh Bongkar Praktik Setoran Rp 30 Juta per Bulan di 1.000 Tambang Ilegal, Gubernur Ultimatum Dua Pekan


 DPR Aceh Bongkar Praktik Setoran Rp 30 Juta per Bulan di 1.000 Tambang Ilegal, Gubernur Ultimatum Dua Pekan Perbesar

SOALINDONESIA–BANDA-ACEH Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik pertambangan ilegal yang melibatkan ribuan alat berat dan dugaan setoran rutin kepada oknum aparat penegak hukum.

Dalam laporan resminya yang disampaikan pada Kamis (25/9) di Gedung Serba Guna DPR Aceh, Pansus mengungkap bahwa para pengusaha tambang ilegal diwajibkan menyetor hingga Rp 30 juta per bulan per ekskavator untuk “uang keamanan”.

“Ditemukan 1.000 unit ekskavator yang bekerja secara aktif. Seluruhnya diwajibkan menyetor Rp 30 juta per bulan kepada penegak hukum di wilayah kerja masing-masing,” kata Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta.

Rp 360 Miliar Setoran Ilegal per Tahun, 450 Lokasi Tambang Teridentifikasi

Jika dikalkulasikan, jumlah setoran dari praktik ini bisa mencapai Rp 360 miliar per tahun. Dana ini tidak masuk ke kas daerah atau negara, melainkan diduga mengalir ke kantong-kantong pribadi.

READ  Korban Keempat Longsor Cibeunying Ditemukan, Tim SAR Intensifkan Pencarian 19 Warga Lainnya

Pansus mencatat sedikitnya 450 titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten, seperti:

Aceh Jaya

Aceh Barat

Nagan Raya

Aceh Barat Daya

Aceh Selatan

Gayo Lues

Aceh Tengah

Pidie

“Praktik ini sudah berlangsung lama tanpa ada upaya serius untuk menghentikannya. Kerusakan lingkungan sangat masif,” tegas Nurdiansyah.

Dugaan Penyimpangan Izin dan Lemahnya Pengawasan

Pansus juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak dipatuhinya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh sejumlah perusahaan tambang.

“Monitoring dan evaluasi belum berjalan optimal. Ada dugaan konflik kepentingan dan persekongkolan dalam penerbitan izin baru,” ujar Ketua Pansus, Anwar Ramli.

Anwar menilai, lemahnya pengawasan dari instansi seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah memperparah kerusakan lingkungan dan memicu konflik sosial di masyarakat.

READ  Sri Mulyani: Membayar Pajak Sama Seperti Menunaikan Zakat dan Wakaf

Pansus Desak Penutupan Tambang Ilegal dan Libatkan Koperasi Gampong

Pansus mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup seluruh tambang ilegal dan memberikan peluang kepada koperasi gampong (desa) untuk mengelola tambang secara legal dan berkelanjutan.

DPRA juga merekomendasikan agar:

Pejabat dinas yang terindikasi bermasalah segera dilakukan rotasi

Proses pengawasan dan penerbitan izin ditingkatkan transparansi dan akuntabilitasnya

Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan migas dan minerba diperkuat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Beri Ultimatum Dua Pekan

Menanggapi laporan Pansus, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (akrab disapa Mualem) memberikan ultimatum keras kepada para pelaku tambang ilegal, khususnya yang melakukan penambangan emas di wilayah hutan Aceh.

“Saya beri waktu dua minggu. Semua alat berat harus segera keluar dari kawasan hutan Aceh. Jika tidak, pemerintah akan ambil langkah tegas,” tegas Mualem dalam rapat Pansus, Kamis (26/9).

READ  Gus Yahya: Jadi Santri Itu Perjuangan Utuh, Bukan Sekadar Menuntut Ilmu

Pemerintah Provinsi Aceh saat ini sedang menyiapkan Instruksi Gubernur untuk menertibkan seluruh tambang ilegal di Aceh. Penataan ke depan akan diarahkan agar pengelolaan tambang dilakukan secara legal oleh masyarakat melalui:

Koperasi Gampong

Skema Pertambangan Rakyat

Kolaborasi pengawasan antara pemda dan aparat

“Tambang ilegal hanya merusak hutan, masyarakat tidak dapat manfaat, daerah pun tidak ada pemasukan,” kata Mualem.

Langkah Selanjutnya

Pansus menyatakan akan melaporkan temuan praktik setoran ilegal ini kepada penegak hukum dan KPK, serta membentuk tim pengawas khusus untuk memastikan rekomendasi mereka dilaksanakan.

Laporan lengkap Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh ini dinilai sebagai lonceng peringatan terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini menjadi rahasia umum, namun tidak tersentuh hukum.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal