Menu

Mode Gelap

News · 27 Sep 2025 18:57 WITA

Mulai 2026, Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker: Ada Sanksi Jika Melanggar


 Mulai 2026, Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker: Ada Sanksi Jika Melanggar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mulai tahun 2026, seluruh perusahaan pemberi kerja di Indonesia wajib melaporkan lowongan kerja yang dibuka melalui platform resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KarirHub.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, yang akan mulai ditegakkan secara ketat.

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, menegaskan bahwa meskipun aturan ini telah berlaku selama dua tahun, hingga saat ini mayoritas perusahaan belum menjalankan kewajiban tersebut secara konsisten.

Selama ini, pelaporan lowongan kerja masih bersifat imbauan, namun mulai tahun depan akan diberlakukan secara wajib dengan sanksi administratif bagi yang tidak patuh.

“Sekarang kita imbau, mengingatkan bahwa ini wajib. Tahun depan akan kita mulai, istilahnya mulai memaksa, ya. Ada sanksinya, pelan-pelan kita terapkan,” kata Surya dalam acara Media Briefing di kantor KarirHub Kemnaker, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

READ  Tom Lembong Yakin Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Importasi Gula 2015–2016

Sanksi Bertahap untuk yang Tak Patuh

Surya menjelaskan, sanksi akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari teguran hingga penghentian layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja.

Salah satu bentuk pembatasan yang direncanakan adalah pengurusan regulasi perusahaan, yang akan dikaitkan dengan kepatuhan terhadap Perpres 57/2023.

“Contohnya, apabila perusahaan mau mengurus peraturan perusahaannya, maka harus dipenuhi dulu kepatuhan atas Perpres ini. Pelan-pelan tahun depan akan kita mulai berlakukan,” ujarnya.

Tujuan Kebijakan: Data Akurat & Tekan Percaloan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

Mendapatkan data akurat kondisi pasar kerja nasional,

Memberikan akses yang lebih luas dan adil bagi para pencari kerja,

Menekan praktik percaloan dan penipuan lowongan kerja,

Membantu pemerintah menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.

786.000 Lowongan Swasta Tercatat di KarirHub hingga Agustus 2025

Dalam kesempatan yang sama, Surya mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, total 786.000 lowongan kerja dari sektor swasta telah terdata di platform KarirHub. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak awal tahun, dengan lonjakan signifikan sejak Maret 2025.

READ  Penampakan Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan, Tangan Diborgol

“Ini yang diposting langsung oleh swasta. Jumlahnya saat ini 786.000 (lowongan kerja) sampai Agustus. Insyaallah minggu depan kita update lagi. Ini data bulanan, jadi bisa dilihat pergerakannya,” jelas Surya.

Tingginya angka tersebut mencerminkan dinamika positif dalam aktivitas ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja, meski tantangan global masih membayangi. Perusahaan tetap aktif mencari SDM untuk mengisi berbagai posisi, baik di lini operasional maupun strategis.

Lulusan SMA/SMK Paling Dicari

Dari total lowongan yang tersedia, mayoritas perusahaan mencari lulusan SMA dan SMK, yang mencakup 54% dari total lowongan. Sedangkan lulusan diploma dan universitas berada di kisaran 38%.

“Dari 786.000 kita lihat, lowongan menurut pendidikannya masih paling banyak SMA, SMK sebesar 54%. Yang universitas dan diploma sekitar 38%,” kata Surya.

READ  KPK Tegaskan Integritas dan Etika sebagai Fondasi Pemberantasan Korupsi

Tenaga kerja lulusan SMA/SMK umumnya dibutuhkan untuk posisi seperti produksi, penjualan, hingga operasional yang menjadi tulang punggung rantai industri nasional.

Data Jadi Acuan Kebijakan dan Pendidikan

Surya juga berharap data lowongan kerja yang tersedia di KarirHub bisa dimanfaatkan tidak hanya oleh pencari kerja, tetapi juga oleh pemerintah, lembaga pendidikan, dan pelatihan kerja.

“Harapan kami ini bisa menjadi acuan, bukan hanya untuk masyarakat ya, tapi juga lembaga pendidikan dan pelatihan agar kurikulumnya menyesuaikan. Karena ini adalah demand dari industri,” jelasnya.

Penutup

Dengan penerapan wajib lapor lowongan kerja mulai 2026, Kemnaker berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih transparan, efisien, dan adil bagi semua pihak. Pemerintah juga mendorong seluruh perusahaan segera menyesuaikan diri dan menggunakan platform KarirHub sebagai saluran resmi untuk publikasi lowongan kerja.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News