Menu

Mode Gelap

News · 1 Okt 2025 18:27 WITA

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun ke PN Jakarta Pusat


 Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun ke PN Jakarta Pusat Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan berkas perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Kasus megakorupsi ini menyeret sembilan terdakwa, yang seluruhnya merupakan pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina dan perusahaan mitra.

“Kasus posisi singkat terhadap kesembilan terdakwa ini, dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers di PN Jakarta Pusat.

Daftar 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Berikut daftar nama sembilan orang yang menjadi terdakwa:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

READ  Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Khusus PT IMIP Morowali

3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kerugian Negara: Rp285 Triliun

Kepala Kejari Jakpus mengungkap bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis.

READ  Kejagung Sentil 12 Tokoh Antikorupsi Pengaju Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim: “Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa”

“Pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620,” tegas Safrianto.

Jumlah ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan sektor energi Indonesia.

Pasal Dakwaan dan Proses Sidang

Kesembilan terdakwa dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penuntut umum menyatakan akan membacakan surat dakwaan secara resmi dalam sidang perdana nanti. Namun, jadwal sidang masih menunggu penetapan dari majelis hakim.

READ  Tak Ada Bukti Endorsement, Kejagung Tegaskan 88 Tas Mewah Sandra Dewi Bukan Hasil Iklan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Siap Telaah Perkara

Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto, menyampaikan bahwa pihak pengadilan akan menelaah berkas perkara secara objektif.

“Selanjutnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentu akan menelaah dan memeriksa berkas-berkas itu,” jelasnya.

Proses selanjutnya adalah penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

“Setelah itu, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang. Kita menunggu penetapan hari sidang dari hakim yang ditunjuk oleh pimpinan,” tutup Purwanto.

Catatan: Ancaman dan Dampak Kasus

Skandal ini menyoroti kembali rentannya pengelolaan energi nasional terhadap praktik korupsi, khususnya di tubuh BUMN strategis seperti Pertamina. Dengan nilai kerugian yang menyentuh hampir Rp300 triliun, publik dan pengamat hukum menuntut proses peradilan yang transparan, cepat, dan adil.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional