SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji dugaan kebocoran anggaran haji yang mencapai Rp 5 triliun per tahun. Kajian ini dilakukan untuk memetakan celah-celah rawan kebocoran dalam pelaksanaan ibadah haji dan mencari solusi konkret untuk pencegahannya.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/10).
“Terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp 5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktur Monitoring, dilakukan evaluasi,” ujar Asep.
Hasil Kajian Akan Diserahkan ke Kemenhaj
KPK menegaskan bahwa hasil dari kajian tersebut akan diserahkan langsung kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Tujuannya, agar kebocoran serupa tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang.
“Dalam pelaksanaan haji tahun berikutnya, misalkan 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi. Dibuatkan SOP-nya, atau bahkan diganti pihak penyedia jika diperlukan,” jelas Asep.
KPK juga membuka opsi perombakan terhadap pihak-pihak penyelenggara haji seperti penyedia katering, penginapan, transportasi, hingga petugas-petugas haji, jika ditemukan indikasi pelanggaran atau inefisiensi.
Siap Tindak Jika Ditemukan Unsur Korupsi
KPK menegaskan, apabila dalam kajian tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka akan langsung ditindaklanjuti ke ranah penegakan hukum.
“Apabila hasil monitoring itu nanti ditemukan bahwa terjadi tindak pidana korupsi, maka akan langsung disampaikan kepada Deputi Penindakan untuk dilakukan penindakan,” tegas Asep.
KPK Juga Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selain fokus pada kebocoran anggaran, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, penyidik mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pasal tersebut kami gunakan untuk menguji sistem. Karena kalau ada kerugian keuangan negara, itu berarti sistem pelaksanaan haji perlu dievaluasi menyeluruh,” jelas Asep.
Kemenhaj: Kebocoran Bisa Capai 30 Persen dari Anggaran Rp 17 Triliun
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya juga mengungkapkan keprihatinan atas dugaan kebocoran yang signifikan dalam proses pengadaan barang dan jasa ibadah haji. Ia memperkirakan kebocoran bisa mencapai 20–30 persen dari total anggaran haji sebesar Rp 17 triliun.
“Kalau benar terjadi kebocoran sebesar itu, artinya hampir Rp 5 triliun uang rakyat hilang tiap tahun. Ini harus ditekan semaksimal mungkin, bahkan kalau bisa, nol kebocoran,” tegas Dahnil.
Ia menambahkan, Kemenhaj saat ini menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ikut mengawasi proses pengadaan, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Presiden Prabowo Targetkan Biaya Haji Lebih Terjangkau
Presiden Prabowo Subianto diketahui menaruh perhatian besar pada efisiensi pembiayaan haji. Salah satu targetnya adalah menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) agar lebih murah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kajian dan evaluasi yang dilakukan KPK ini diharapkan menjadi dasar reformasi menyeluruh dalam pengelolaan dana haji, demi melindungi uang jemaah dan mewujudkan pelayanan haji yang profesional dan transparan.