Menu

Mode Gelap

News · 2 Okt 2025 00:51 WITA

KPK Kajian Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Siap Tindak Jika Ada Unsur Korupsi


 KPK Kajian Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Siap Tindak Jika Ada Unsur Korupsi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji dugaan kebocoran anggaran haji yang mencapai Rp 5 triliun per tahun. Kajian ini dilakukan untuk memetakan celah-celah rawan kebocoran dalam pelaksanaan ibadah haji dan mencari solusi konkret untuk pencegahannya.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/10).

“Terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp 5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktur Monitoring, dilakukan evaluasi,” ujar Asep.

Hasil Kajian Akan Diserahkan ke Kemenhaj

KPK menegaskan bahwa hasil dari kajian tersebut akan diserahkan langsung kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Tujuannya, agar kebocoran serupa tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang.

READ  PDIP Tegaskan Sikap Tegas terhadap Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Megawati Sudah Ingatkan Sejak 2015

“Dalam pelaksanaan haji tahun berikutnya, misalkan 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi. Dibuatkan SOP-nya, atau bahkan diganti pihak penyedia jika diperlukan,” jelas Asep.

KPK juga membuka opsi perombakan terhadap pihak-pihak penyelenggara haji seperti penyedia katering, penginapan, transportasi, hingga petugas-petugas haji, jika ditemukan indikasi pelanggaran atau inefisiensi.

Siap Tindak Jika Ditemukan Unsur Korupsi

KPK menegaskan, apabila dalam kajian tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka akan langsung ditindaklanjuti ke ranah penegakan hukum.

“Apabila hasil monitoring itu nanti ditemukan bahwa terjadi tindak pidana korupsi, maka akan langsung disampaikan kepada Deputi Penindakan untuk dilakukan penindakan,” tegas Asep.

KPK Juga Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji

READ  KPK Mulai Periksa Travel Haji di Daerah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Selain fokus pada kebocoran anggaran, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, penyidik mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasal tersebut kami gunakan untuk menguji sistem. Karena kalau ada kerugian keuangan negara, itu berarti sistem pelaksanaan haji perlu dievaluasi menyeluruh,” jelas Asep.

Kemenhaj: Kebocoran Bisa Capai 30 Persen dari Anggaran Rp 17 Triliun

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya juga mengungkapkan keprihatinan atas dugaan kebocoran yang signifikan dalam proses pengadaan barang dan jasa ibadah haji. Ia memperkirakan kebocoran bisa mencapai 20–30 persen dari total anggaran haji sebesar Rp 17 triliun.

“Kalau benar terjadi kebocoran sebesar itu, artinya hampir Rp 5 triliun uang rakyat hilang tiap tahun. Ini harus ditekan semaksimal mungkin, bahkan kalau bisa, nol kebocoran,” tegas Dahnil.

READ  Polri Tarik Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Tegaskan Patuh pada Putusan MK

Ia menambahkan, Kemenhaj saat ini menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ikut mengawasi proses pengadaan, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Presiden Prabowo Targetkan Biaya Haji Lebih Terjangkau

Presiden Prabowo Subianto diketahui menaruh perhatian besar pada efisiensi pembiayaan haji. Salah satu targetnya adalah menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) agar lebih murah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kajian dan evaluasi yang dilakukan KPK ini diharapkan menjadi dasar reformasi menyeluruh dalam pengelolaan dana haji, demi melindungi uang jemaah dan mewujudkan pelayanan haji yang profesional dan transparan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News