SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi besar yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Elvizar diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 serta dalam pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020–2024.
Diperiksa sebagai Tersangka, Didampingi Kuasa Hukum
Pemeriksaan terhadap Elvizar dilakukan pada hari ini, Senin (6/10/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia datang bersama kuasa hukumnya, mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa status Elvizar dalam pemeriksaan hari ini adalah tersangka, meski belum diumumkan secara resmi dalam perkara digitalisasi SPBU Pertamina.
“Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saudara EL, yang didampingi oleh seorang PH (penasehat hukum), artinya yang bersangkutan statusnya adalah tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.
Namun, Budi menegaskan bahwa pengumuman resmi tersangka untuk kasus digitalisasi SPBU masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan, termasuk hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK.
“Kami memang belum mengumumkan siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini karena masih fokus melengkapi berkas penyidikan, termasuk proses paralel penghitungan kerugian negara oleh BPK,” jelasnya.
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina 2018–2023
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi distribusi BBM di seluruh Indonesia. Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Elvizar, melalui perusahaannya, PT Pasific Cipta Solusi, diduga menerima proyek secara tidak wajar melalui kolusi dan manipulasi dalam proses pengadaan.
Meski KPK belum merinci jumlah kerugian negara dalam proyek ini, proses audit dan investigasi terus berjalan dan diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.
Kasus EDC BRI 2020–2024: Lima Tersangka
Dalam kasus pengadaan perangkat EDC di PT BRI, KPK telah secara resmi menetapkan Elvizar sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:
1. Indra Utoyo – Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi BRI
2. Catur Budi Harto – Mantan Wakil Direktur Utama BRI
3. Dedi Sunardi – Eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
4. Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi
Kelima tersangka diduga melakukan pengadaan perangkat EDC secara tidak transparan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. KPK menduga terjadi penggelembungan harga dan pemberian proyek kepada vendor tertentu secara tidak sah.
Febri Diansyah Dampingi Elvizar
Menariknya, dalam proses hukum ini, Elvizar didampingi oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini aktif sebagai pengacara. Ini menambah sorotan publik terhadap kasus ini, mengingat Febri dikenal sebagai figur publik antikorupsi sebelum masuk ke dunia advokat.
Proses Masih Berjalan, KPK Janji Transparan
KPK menegaskan bahwa kedua perkara ini ditangani dengan serius dan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Publik diharapkan bersabar hingga pengumuman resmi seluruh tersangka dilakukan dalam waktu dekat.